Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gudang di Mojoagung Jombang Jadi Sorotan Warga

badge-check


					 Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto
Perbesar

Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, COM, JOMBANG- Pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terungkap belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan ini memicu sorotan terkait kepatuhan perizinan bangunan di wilayah Jombang.

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, membenarkan bahwa pihak pemilik gudang sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi proyek. Pemerintah desa, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Pemilik gudang meminta kami membantu sosialisasi ke warga, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Namun, terkait kelengkapan izin pembangunan gudang tersebut, Atim mengaku belum mengetahui secara detail.

Ia menyebut hanya mendapat informasi bahwa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) telah terbit. “Kalau izin lainnya, kami kurang paham,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, tidak membantah bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki izin PBG.

Menurutnya, sebelumnya memang terdapat pengajuan PBG atas nama CV Terang Buana dengan peruntukan gudang.

Namun dalam perkembangannya, muncul pengajuan baru bukan atas nama perusahaan, melainkan perorangan dengan perubahan peruntukan menjadi usaha mikro.

Perubahan peruntukan tersebut, lanjutnya, secara otomatis mengharuskan adanya penyesuaian dokumen PPKPR.

“Karena peruntukan berubah, PPKPR juga harus disesuaikan. Seharusnya pembangunan belum diperbolehkan sebelum PBG terbit,” tegasnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG. Apabila dokumen belum lengkap, maka proses pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. “Pembangunan harusnya dihentikan sampai izin lengkap,” tandasnya.

Terpisah, Susanto selaku perwakilan CV Terang Buana saat dikonfirmasi melalui telepon selular belum memberikan keterangan rinci terkait polemik izin pembangunan gudang tersebut.
“Mohon maaf nanti saya telepon balik pak,” ujarnya singkat.

Kasus pembangunan gudang tanpa PBG di Mojoagung Jombang ini menjadi perhatian publik, mengingat aturan perizinan bangunan telah diatur secara ketat dan menjadi syarat utama sebelum proyek fisik dimulai. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Trending di News