Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gudang di Mojoagung Jombang Jadi Sorotan Warga

badge-check


					 Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto
Perbesar

Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, COM, JOMBANG- Pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terungkap belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan ini memicu sorotan terkait kepatuhan perizinan bangunan di wilayah Jombang.

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, membenarkan bahwa pihak pemilik gudang sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi proyek. Pemerintah desa, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Pemilik gudang meminta kami membantu sosialisasi ke warga, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Namun, terkait kelengkapan izin pembangunan gudang tersebut, Atim mengaku belum mengetahui secara detail.

Ia menyebut hanya mendapat informasi bahwa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) telah terbit. “Kalau izin lainnya, kami kurang paham,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, tidak membantah bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki izin PBG.

Menurutnya, sebelumnya memang terdapat pengajuan PBG atas nama CV Terang Buana dengan peruntukan gudang.

Namun dalam perkembangannya, muncul pengajuan baru bukan atas nama perusahaan, melainkan perorangan dengan perubahan peruntukan menjadi usaha mikro.

Perubahan peruntukan tersebut, lanjutnya, secara otomatis mengharuskan adanya penyesuaian dokumen PPKPR.

“Karena peruntukan berubah, PPKPR juga harus disesuaikan. Seharusnya pembangunan belum diperbolehkan sebelum PBG terbit,” tegasnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG. Apabila dokumen belum lengkap, maka proses pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. “Pembangunan harusnya dihentikan sampai izin lengkap,” tandasnya.

Terpisah, Susanto selaku perwakilan CV Terang Buana saat dikonfirmasi melalui telepon selular belum memberikan keterangan rinci terkait polemik izin pembangunan gudang tersebut.
“Mohon maaf nanti saya telepon balik pak,” ujarnya singkat.

Kasus pembangunan gudang tanpa PBG di Mojoagung Jombang ini menjadi perhatian publik, mengingat aturan perizinan bangunan telah diatur secara ketat dan menjadi syarat utama sebelum proyek fisik dimulai. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru
Trending di News