Menu

Mode Gelap

Headline

Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gudang di Mojoagung Jombang Jadi Sorotan Warga

badge-check


					 Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto
Perbesar

Jadi sorotan warga, bangunan giudang CV Terang Buana di Mojoagung Jombang. Foto: kredonews.com, elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, COM, JOMBANG- Pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terungkap belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan ini memicu sorotan terkait kepatuhan perizinan bangunan di wilayah Jombang.

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, membenarkan bahwa pihak pemilik gudang sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi proyek. Pemerintah desa, kata dia, hanya sebatas memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Pemilik gudang meminta kami membantu sosialisasi ke warga, dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Namun, terkait kelengkapan izin pembangunan gudang tersebut, Atim mengaku belum mengetahui secara detail.

Ia menyebut hanya mendapat informasi bahwa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) telah terbit. “Kalau izin lainnya, kami kurang paham,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, tidak membantah bahwa pembangunan gudang tersebut belum memiliki izin PBG.

Menurutnya, sebelumnya memang terdapat pengajuan PBG atas nama CV Terang Buana dengan peruntukan gudang.

Namun dalam perkembangannya, muncul pengajuan baru bukan atas nama perusahaan, melainkan perorangan dengan perubahan peruntukan menjadi usaha mikro.

Perubahan peruntukan tersebut, lanjutnya, secara otomatis mengharuskan adanya penyesuaian dokumen PPKPR.

“Karena peruntukan berubah, PPKPR juga harus disesuaikan. Seharusnya pembangunan belum diperbolehkan sebelum PBG terbit,” tegasnya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk PBG. Apabila dokumen belum lengkap, maka proses pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan. “Pembangunan harusnya dihentikan sampai izin lengkap,” tandasnya.

Terpisah, Susanto selaku perwakilan CV Terang Buana saat dikonfirmasi melalui telepon selular belum memberikan keterangan rinci terkait polemik izin pembangunan gudang tersebut.
“Mohon maaf nanti saya telepon balik pak,” ujarnya singkat.

Kasus pembangunan gudang tanpa PBG di Mojoagung Jombang ini menjadi perhatian publik, mengingat aturan perizinan bangunan telah diatur secara ketat dan menjadi syarat utama sebelum proyek fisik dimulai. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gerindra Kaltim Desak Rudy Mas’ud Cabut Pernyataan: Pengangkatan Hijrah Sama dengan Hashim

25 April 2026 - 09:55 WIB

Ojol akan Demo dari Sidoarjo-Surabaya 28 April, Dobrak: Bubarkan Aplikator Nakal

25 April 2026 - 09:15 WIB

76.000 HP China Tanpa Dokumen Masuk Sidoarjo, Brigjen Ade Safri Bidik Keterlibatan Bea Cukai

24 April 2026 - 23:50 WIB

Adik Kandung Jadi Staf Ahli, Rudy Mas’ud: Apa Bedanya Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 22:45 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

24 April 2026 - 14:18 WIB

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Trending di News