Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bagus Aji Ngaku Cabuli 5 Perempuan Tua, Kini Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sebelum sebelum ditangkap 9 Agustus 2025, Bagus Aji Wisnu, 24, sudah melakukan perbuatan cabul kepada lima perempuan dengan usia 40-50 tahun. Ia ditangka. Rabu 11 Februari 2026, ia diadili di PN Mojokeertu, dengan tuntutan 2.5 tahun penjara. Foto: Isntagram@kabarmojokerto Perbesar

Sebelum sebelum ditangkap 9 Agustus 2025, Bagus Aji Wisnu, 24, sudah melakukan perbuatan cabul kepada lima perempuan dengan usia 40-50 tahun. Ia ditangka. Rabu 11 Februari 2026, ia diadili di PN Mojokeertu, dengan tuntutan 2.5 tahun penjara. Foto: Isntagram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiono  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Bagus Aji Wisnu (24), warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, punya hobi ‘aneh. Ia suka berbuat cabul kepada perempuan lebih tua usia-40-50 tahun.  Hobinya itu terhenti di pengadilan negeri Mojokerto.

Ia mengaku melakukan lima kali pencabulan sejak Mei 2025, menargetkan emak-emak yang sendirian di jalan sepi malam hari atau di warung kopi.

Empat insiden melibatkan korban pengendara motor yang dibuntuti dengan motor Vixion tanpa pelat nomor, di mana ia mematikan kunci motor korban lalu memaksa perbuatan asusila.

Kasus terbongkar pada 9 Agustus 2025 saat ia mencoba mencabuli ISN (penjaga warkop di Dlanggu); korban berteriak, suaminya menangkapnya, tapi Aji kabur sambil mencuri motor PCX korban dan meninggalkan Vixion-nya yang ia kendarai.

Polres Mojokerto menangkapnya sore hari di Jalan Pemuda, Mojosari, setelah identifikasi motor; penyidikan PPA ungkap empat kasus sebelumnya termasuk korban IYL di Dusun Panjer. Setelah ditangkap, pemuda itu digelandang ke polisi lalu di-BAP.

Bagus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pada Rabu (11/2/2026), JPU menuntutnya agar dihukum 2,5 tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan perbuatan Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022.​

Dalam sidang tuntutan, Jaksa tuntut 2,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6A UU TPKS, dengan pertimbangan memberatkan seperti meresahkan masyarakat dan menyasar kelompok rentan.

Sidang tuntutan digelar tertutup di PN Mojokerto pada 11 Februari 2026; Aji mengaku bersalah dan sopan di persidangan. Bukti termasuk visum korban, helm, tas, dan motor yang disita polisi.

Bagus Aji Wisnu ditangkap polisi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sore hari sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto setelah identifikasi motor Vixion miliknya yang ditinggalkan di lokasi kejadian kelima pada dini hari yang sama.

Ia kabur setelah gagal mencabuli ISN (penjaga warkop) dan mencuri motor PCX korban, tapi polisi segera melacaknya.

Ia kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan menghadapi proses hukum terkait lima kasus pencabulan serta pencurian.

Pencabulan Berulang terhadap 5 Perempuan (Emak-emak Usia 40-50 Tahun) di Mojokerto. Bagus Aji Wisnu (24 tahun), lajang, warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Identitas Korban:

  • Korban 1-4: Pengendara motor sendirian di jalan sepi (usia 40-50 tahun, inisial salah satunya IYL, 37 tahun, di Dusun Panjer).

  • Korban 5: ISN (penjaga warkop), Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto.

Kronologi Kejadian

  • Mei 2025: Pencabulan pertama hingga keempat; Aji membuntuti korban dengan motor Vixion hitam tanpa nopol (S 3481 NAD), mematikan kunci motor korban, lalu memaksa perbuatan asusila di jalan sepi malam hari.

  • 9 Agustus 2025, pukul 01.30 WIB: Aksi kelima di warkop ISN; korban berteriak, suaminya (AF, 49) datang, Aji kabur sambil curi motor PCX korban dan tinggalkan Vixion.

  • 9 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB: Ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Jalan Pemuda, Mojosari, via identifikasi motor Vixion.

  • Unit PPA ungkap 4 kasus sebelumnya; disita: visum korban, helm, tas, motor Vixion & PCX.

  • Diperiksa di Rutan Polres Mojokerto; Aji akui 5 kali beraksi, targetkan “wanita tua”.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Dihentikan Sementa saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Trending di Nasional