Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Arinal Djunaidi Mengenakan Rompi Oranye, Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar

badge-check


					Biasanya mengenakan baju serba kuning, tetapi mantan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa malam, mengenakan rompi oranye, setelah lebih 10 jam diperiksa di kantor Kejaksasn Tinggi, Bandarlampung. Foto: tribunnews.com Perbesar

Biasanya mengenakan baju serba kuning, tetapi mantan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa malam, mengenakan rompi oranye, setelah lebih 10 jam diperiksa di kantor Kejaksasn Tinggi, Bandarlampung. Foto: tribunnews.com

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDARLAMPUNG-— Selasa malam, pukul 21.15 WIB, Arinal Djunaidi keluar dari ruang pemeriksaa, mengenakan baju oranye, suasana di halaman Kejati Lampung tampak tegang dan sunyi.

Ia keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol, kepala tertunduk, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak dibawa petugas dengan tangan diborgol dan rompi tahanan. Ia kemudian digelandang menuju Rutan Way Huwi untuk menjalani penahanan.

Dalam keterangannya yang terekam media, Arinal disebut hanya memberi respons singkat saat digiring penyidik. Jika Anda punya kutipan persisnya, saya bisa masukkan ke naskah agar lebih akurat dan siap tayang.

Penyidik Kejati Lampung sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp268,7 miliar.

Kronologi

Berikut kronologi  penahanan Arinal Djunaidi berdasarkan informasi yang sudah muncul:

  • Arinal Djunaidi dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.
  • Sebelum 28 April 2026, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Pada Selasa, 28 April 2026, Arinal akhirnya datang ke Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
  • Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa intensif selama kurang lebih tujuh jam.
  • Menjelang malam, Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen.
  • Setelah status tersangka diumumkan, Arinal keluar dari kantor Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
  • Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
  • Kejati Lampung menyatakan penahanan dilakukan karena alat bukti dianggap sudah cukup dalam penyidikan perkara tersebut.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Gempa Besar Beruntun Magnetudo 6.1, 7.1 dan 7.1 Menguncang Guncang Jepang Hari Ini

28 Juli 2026 - 19:27 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lantik Pengawas dan Administrasi Serta 19 Kepala Sekolah

28 Juli 2026 - 18:15 WIB

DPRD Jombang Susun Agenda Kerja Lewat Rapat Badan Musyawarah

28 Juli 2026 - 17:41 WIB

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Trending di News