Menu

Mode Gelap

News

Arinal Djunaidi Mengenakan Rompi Oranye, Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar

badge-check


					Biasanya mengenakan baju serba kuning, tetapi mantan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa malam, mengenakan rompi oranye, setelah lebih 10 jam diperiksa di kantor Kejaksasn Tinggi, Bandarlampung. Foto: tribunnews.com Perbesar

Biasanya mengenakan baju serba kuning, tetapi mantan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa malam, mengenakan rompi oranye, setelah lebih 10 jam diperiksa di kantor Kejaksasn Tinggi, Bandarlampung. Foto: tribunnews.com

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDARLAMPUNG-— Selasa malam, pukul 21.15 WIB, Arinal Djunaidi keluar dari ruang pemeriksaa, mengenakan baju oranye, suasana di halaman Kejati Lampung tampak tegang dan sunyi.

Ia keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol, kepala tertunduk, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak dibawa petugas dengan tangan diborgol dan rompi tahanan. Ia kemudian digelandang menuju Rutan Way Huwi untuk menjalani penahanan.

Dalam keterangannya yang terekam media, Arinal disebut hanya memberi respons singkat saat digiring penyidik. Jika Anda punya kutipan persisnya, saya bisa masukkan ke naskah agar lebih akurat dan siap tayang.

Penyidik Kejati Lampung sebelumnya menyatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp268,7 miliar.

Kronologi

Berikut kronologi  penahanan Arinal Djunaidi berdasarkan informasi yang sudah muncul:

  • Arinal Djunaidi dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest PT Lampung Energi Berjaya.
  • Sebelum 28 April 2026, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Pada Selasa, 28 April 2026, Arinal akhirnya datang ke Gedung Pidsus Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB bersama kuasa hukumnya.
  • Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa intensif selama kurang lebih tujuh jam.
  • Menjelang malam, Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen.
  • Setelah status tersangka diumumkan, Arinal keluar dari kantor Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
  • Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
  • Kejati Lampung menyatakan penahanan dilakukan karena alat bukti dianggap sudah cukup dalam penyidikan perkara tersebut.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

April 2026 Tiga Jasad Ditemukan di Jombang, Dua Diantaranya di Kecamatan Megaluh

28 April 2026 - 22:05 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-10): Prostitusi Batavia Kota yang Membeli Tubuh

28 April 2026 - 21:10 WIB

Penipu 14 ASN Gresik Ditangkap di Sampit, Antoni Mengaku Terjerat Judol

28 April 2026 - 20:04 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Luka, Santunan Rp50 Juta Korban Meninggal

28 April 2026 - 17:12 WIB

Korban Tabrakan Segi Tiga KA di Bekasi: Korban Tewas 14 Orang, 84 Lukaluka

28 April 2026 - 14:41 WIB

Hari Purnomo: 163 Bangunan Gerai KDMP Jombang Selesai 100 Persen

28 April 2026 - 12:51 WIB

Tring! Golden Run 2026: Pegadaian Salurkan Donasi Rp1,25 M untuk Atlet Indonesia

28 April 2026 - 11:31 WIB

Laka Segi Tiga Argo Bromo, KRL dan Taksi Listrik di Emplasemen Bekasi, 7 Meninggal 29 Luka-luka

28 April 2026 - 10:12 WIB

Hari Otonomi Daerah: Lima Tantangan Harus segera Diatasi Pusat dan Daerah

28 April 2026 - 08:17 WIB

Trending di News