Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Anggaran Pembangunan SR Tidak Transparan, Dwi Setiawan: Nilai Belum Final tetapi Pekerjaan Jalan Terus

badge-check


					Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang sedang dikebut, progresnnya lebih cepat dari perencanaan. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jombang sedang dikebut, progresnnya lebih cepat dari perencanaan. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Ramai sorotan mengenai ketidak transparan anggaran pelaksanaan pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat respon dari pihak pelaksana pekerjaan proyek strategis negara (PSN) tersebut.

Site Manager PT Waskita Karya, Dwi Setiawan, menegaskan bahwa nilai pekerjaan di masing-masing lokasi Sentra Rehabilitasi (SR) termasuk pembangunan Sekolah Rakyat Tepadu hingga saat ini belum bersifat final.

Nilai yang benar-benar mengikat dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah nilai kontrak, bukan nilai sementara per lokasi.

Hal itu disampaikan Dwi Setiawan menanggapi dinamika progres pekerjaan konstruksi di lapangan yang masih terus berjalan.

“Untuk nilai di masing-masing lokasi SR memang belum menjadi nilai perolehan yang final. Bilamana nanti pekerjaan telah 100 persen dan dilakukan alih status ke Kementerian Sosial, kami akan sampaikan secara rinci nilainya,” ujar Dwi Setiawan, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, selama proses konstruksi berlangsung, pelaksanaan pekerjaan di lapangan bersifat dinamis, sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan antara nilai awal per lokasi dengan nilai saat progres mencapai 100 persen.

“Pelaksanaan konstruksi di lapangan sangat dinamis. Sangat mungkin nilai awal di masing-masing lokasi berbeda dengan nilai progres saat 100 persen,” jelasnya.

Karena itu, Dwi menegaskan bahwa nilai kontrak menjadi satu-satunya acuan hukum dan administratif yang mengikat seluruh pekerjaan proyek SR tersebut.

“Jadi yang mengikat adalah nilai kontrak, bukan nilai di masing-masing lokasi SR. Konsolidasinya ya kontraknya,” tegasnya.

Menurut Dwi, penegasan mengenai konsolidasi nilai kontrak ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung maupun Tim PPS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat kegiatan ekspose.

“Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Tim PPS Kejagung dan Tim PPS Kejati Jatim saat ekspose,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Trending di News