Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Airlangga: Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Imbauan Saja!

badge-check


					Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Instagram@airlanggahartarto_official Perbesar

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Instagram@airlanggahartarto_official

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 31 Maret 2026.,  mengumumkan kebijakan WFH (atau EFH/Eksekutif Full Hybrid) untuk ASN setiap hari Jumat secara resmi melalui konferensi pers virtual.

Pengumuman menyatakan penerapan WFH berlaku mulai 1 April 2026 untuk semua ASN (PNS dan PPPK) di instansi pusat maupun daerah, tepat setiap hari Jumat sebagai hari kerja pendek untuk minimalkan dampak produktivitas.

Kebijakan ini disertai pembatasan perjalanan dinas dan dorongan efisiensi energi, dengan imbauan serupa untuk sektor swasta secara sukarela.

Keputusan diambil merespons kenaikan harga BBM global akibat konflik Timur Tengah, setelah dirapatkan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mendagri Tito Karnavian, dan menteri terkait; Purbaya konfirmasi sudah final sebelumnya.

Tujuannya hemat BBM hingga 20% tanpa ganggu penerimaan negara atau layanan publik esensial.

Bagaimana Swasta?

Kebijakan WFH (atau EFH) setiap hari Jumat yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib berlaku untuk ASN (PNS dan PPPK), tetapi untuk perusahaan swasta bersifat sukarela atau imbauan saja.

Pemerintah mendorong perusahaan swasta ikut menerapkan WFH serupa demi efisiensi BBM nasional, namun tidak ada sanksi atau kewajiban hukum bagi sektor swasta.

Menko Airlangga menyebutkan swasta “didorong lebih efisien” mulai 1 April 2026, tergantung kesepakatan dengan karyawan dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang ada. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di News