Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Airlangga: Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Imbauan Saja!

badge-check


					Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Instagram@airlanggahartarto_official Perbesar

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Instagram@airlanggahartarto_official

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 31 Maret 2026.,  mengumumkan kebijakan WFH (atau EFH/Eksekutif Full Hybrid) untuk ASN setiap hari Jumat secara resmi melalui konferensi pers virtual.

Pengumuman menyatakan penerapan WFH berlaku mulai 1 April 2026 untuk semua ASN (PNS dan PPPK) di instansi pusat maupun daerah, tepat setiap hari Jumat sebagai hari kerja pendek untuk minimalkan dampak produktivitas.

Kebijakan ini disertai pembatasan perjalanan dinas dan dorongan efisiensi energi, dengan imbauan serupa untuk sektor swasta secara sukarela.

Keputusan diambil merespons kenaikan harga BBM global akibat konflik Timur Tengah, setelah dirapatkan dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mendagri Tito Karnavian, dan menteri terkait; Purbaya konfirmasi sudah final sebelumnya.

Tujuannya hemat BBM hingga 20% tanpa ganggu penerimaan negara atau layanan publik esensial.

Bagaimana Swasta?

Kebijakan WFH (atau EFH) setiap hari Jumat yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib berlaku untuk ASN (PNS dan PPPK), tetapi untuk perusahaan swasta bersifat sukarela atau imbauan saja.

Pemerintah mendorong perusahaan swasta ikut menerapkan WFH serupa demi efisiensi BBM nasional, namun tidak ada sanksi atau kewajiban hukum bagi sektor swasta.

Menko Airlangga menyebutkan swasta “didorong lebih efisien” mulai 1 April 2026, tergantung kesepakatan dengan karyawan dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang ada. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Trending di News