KREDONEWS.COM, JAKARTA- Indonesia sedang mempertimbangkan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, terinspirasi oleh keputusan Australia baru-baru ini untuk menerapkan kebijakan serupa.
Pemerintah Indonesia diminta mempertimbangkan untuk mengadopsi larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial, terinspirasi oleh undang-undang yang baru saja disahkan di Australia.
Usulan ini datang dari Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, yang percaya bahwa larangan tersebut dapat membantu mengurangi dampak negatif media sosial pada anak-anak, termasuk paparan terhadap konten berbahaya seperti judi online.
Zuhdi menekankan bahwa larangan ini perlu diatur melalui peraturan resmi agar dapat diterapkan dengan sanksi bagi pelanggar, bukan sekadar imbauan.
Ia juga mencatat bahwa banyak negara lain, termasuk Australia, telah merasakan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak terkontrol di kalangan anak-anak dan remaja.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah meluncurkan program untuk meningkatkan literasi digital di kalangan perempuan dan anak, sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan media sosial secara tidak bijak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa strategi ini bertujuan untuk memberdayakan anak-anak agar dapat memanfaatkan teknologi dengan lebih aman
Meskipun ada dorongan untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak, beberapa pengamat teknologi menyarankan agar kontrol tetap berada di tangan orang tua, dengan penekanan pada pendidikan dan pengawasan yang lebih baik
Mereka juga mengingatkan bahwa tantangan seperti pengelolaan data pribadi dan kejahatan digital harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya ini
Secara keseluruhan, meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai penerapan larangan ini, diskusi dan usulan terkait hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran akan perlunya perlindungan bagi anak-anak dari risiko yang ditimbulkan oleh media sosial.
Langkah ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran yang semakin meningkat tentang dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak, terutama karena sebuah survei baru-baru ini mengungkapkan bahwa 34,9% remaja Indonesia telah menghadapi masalah kesehatan mental seperti kecemasan dalam satu tahun terakhir.
Namun, pejabat Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi menekankan bahwa penerapan larangan semacam itu akan membutuhkan waktu, mungkin tiga tahun, karena pemerintah perlu menilai kelayakan dan keefektifannya.**