Menu

Mode Gelap

Headline

Menjaga Marwah Dewan: Ketika Ruang Hearing Terlarang untuk Wartawan (Bagian-1)

badge-check


					Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang (Foto: FB @Hadi Atmaji) Perbesar

Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang (Foto: FB @Hadi Atmaji)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Kalender 2025 baru saja dibeber. Ada hal ‘baru’ juga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dimana tiba-tiba publik Jombang dikejutkan oleh keputusan orang nomer satu di gedung parlemen itu.

Ya, wartawan dilarang masuk ke ruang hearing. Itulah salah satu ‘kebijakan’ Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

Dikutip dari sejumlah media, keputusan ini bukanlah bagian dari lembar negara. Dari informasi yang dihimpun, rupanya, hanya DPRD Jombang saja yang menerapkan aturan tersebut.

Meski tidak tertulis, namun dua orang pamdal (pengamanan dalam) selalu siaga di pintu ruang hearing untuk memastikan kegiatan dengar pendapat berlangsung tanpa kehadiran wartawan.

Sedikitnya, dua alasan disebut menjadi pemicu terbitnya keputusan ini. Yakni, dewan tidak sanggup membedakan wartawan asli dan oknum. Juga, hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan marwah wakil rakyat.

Kepada KREDONEWS.COM, Sabtu (15/2), Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaja menyebut, pihaknya tidak ada maksud melarang wartawan melakukan liputan di lingkungan DPRD Jombang.

Hanya saja, tegasnya, pihaknya merasa kebingungan membedakan mana wartawan profesional dan oknum yang mengaku wartawan. Menurutnya, banyak wartawan mengejar anggota dewan sampai ke mobil bukan untuk wawancara, tapi minta sesuatu.

Karenanya, tindakan penertiban perlu diambil demi menjaga marwah anggota dewan.

“Wawancara kan bisa dilakukan setelah hearing selesai. Sebab, tidak semua materi hearing bisa diekspos keluar, ” tandas Jadi Atmaja.

Menanggapi itu, Ketua PWI Jombang Muhammad Mufid, mengaku menyayangkan sikap Ketua DPRD Jombang yang melarang wartawan melakukan liputan di ruang hearing komisi.

“Saya menyayangkan itu, karena tugas wartawan adalah untuk mengabarkan kinerja dewan kepada masyarakat luas, termasuk yang terjadi dengan ruang hearing, “ujar Mufid kepada Kredonews.com melalui sambungan seluler, Sabtu (15/2/2025).

Ketua IJTI (Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia) Kabupaten Jombang Korda Majapahit, Amir Zakky, bahkan melempar pernyataan lebih menohok.

Dikutip dari Telusur.id, Amir melihat tindakan Ketua DPRD Jombang melarang wartawan masuk ke ruang hearing lebih menunjukkan ketidakpahamannya soal keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya itu, tegasnya, tindakan tersebut juga terancam melanggar pasal 28 huruf F UUD 1945, serta pasal 6 huruf a, dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang 40/1999 tentang Pers.

“Marwah apa yang mau dijaga? Justru tindakan itu menjelaskan dewan telah kehilangan marwah. Sebab, jika dewan paham undang-undang, saya kira tindakan seperti itu tidak akan pernah dilakukan,” tegas AmirAmir Zakky, Kamis (13/2/2025).

Hendro Suprasetyo, Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), justru melihat ada hal kontradiktif dan cenderung lucu yang tengah dipertontonkan orang nomer satu di gedung parlemen Jombang itu.

“Lha, kalau cuma terganggu dengan oknum wartawan, kenapa sikap yang dipilih malah blunder dengan nekat menabrak undang-undang? Ini kan lucu? Soal oknum itu kan bisa diselesaikan dengan cara yang lain, dan tidak perlu menjadikan gedung rakyat berubah ekslusif,” ujar Hendro melalui sambungan selular, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Hendro, jika anggota dewan adalah wakil rakyat dan bekerja untuk rakyat, tentulah tidak perlu ada hal-hal yang harus ditutupi.

“Kalau (anggota) dewan bekerja dan berjuang untuk rakyat, kenapa rakyat tidak boleh tahu dan mendengar? Saya kir aini adalah sikap yang konyol!” tukas Hendro.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News