Menu

Mode Gelap

News

Gratifikasi dan Korupsi Rp 5 Miliar, KPK Menahan Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, sejak 19 Februari 2025. Tangkap layar video Youtube@INews Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, sejak 19 Februari 2025. Tangkap layar video Youtube@INews

Penulis: Adi Wardhono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri. Penahanan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Keduanya ditahan setelah Mbak Ita sering tidak hadir dalam panggilan KPK untuk pemeriksaan.

Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan Rabu 19 Februari 2025, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki, menjelaskan alasan dan proses penahanan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, Rabu 19 Febaruari 2025, penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Termasuk penerimaan uang dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, serta permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025

KPK menyebutkan bahwa penahanan dlakukan20 hari pertama, mulai dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025. Pasangan suami istri ini menginap di hotel prodeo Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B.

KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk pemeriksaan.

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.

Mereka juga diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama dengan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Serangkaian Bukti

Bukti yang menunjukkan keterlibatan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi mencakup beberapa aspek penting:

Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan uang tersebut.

KPK telah mengumpulkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik, termasuk handphone, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Bukti ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.

KPK melakukan penggeledahan di 66 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1 miliar, €9.650, serta dokumen APBD 2023-2024 dan dokumen pengadaan dari berbagai dinas.

Mbak Ita diduga memotong pendapatan pegawai negeri dan memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kepentingan pribadi. Uang yang diperoleh dari pemerasan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.

KPK telah menetapkan Mbak Ita dan Alwin sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Martono dan P Rachmat Utama Djangkar. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan korupsi.

Bukti-bukti ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3.000 Santri Pondok Gadingmangu Perak Mudik Bareng Gunakan 20 Unit Bus dan Kereta Api

19 Maret 2025 - 22:29 WIB

Jelang Lawan Indonesia Socceroos di `Ujung Tanduk setelah Popovic Rilis Daftar Pemain

19 Maret 2025 - 21:52 WIB

Sudah Lama Rusak, PUPR Jombang Perbaiki Ruas Jalan Penghubung Sumobito-Kesamben

19 Maret 2025 - 21:48 WIB

Tim Damkar Jombang Evakuasi Seekor Ular Masuk ke Motor Pedagang Pasar Mojoagung

19 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemerintah Berencana Beri Kerja Jutaan Pemulung dan Sekolahkan Anaknya, Memutus Rantai Kemiskinan

19 Maret 2025 - 20:50 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Rasuah

19 Maret 2025 - 20:02 WIB

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional