Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar 10 Tahun Kumpulkan Kekayaan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

badge-check


					Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus,  Zarof Ricar 10 Tahun Kumpulkan Kekayaan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Perbesar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam kurun waktu 2012-2022 atau selama 1 dekade menjabat. Jaksa menilai kepemilikan harta fantastis tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.

“Terdakwa menyimpan keseluruhan penerimaan uang dan emas tersebut di rumah terdakwa,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di PN Jakarta,  Senin 10  Februari 2025.

Menurut jaksa bahwa gratifikasi yang dimaksud adalah terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.

Zarof Ricar ditangkap di Jimbaran, Bali pada 24 Oktober 2024,  karena menjadi perantara atau makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof termasuk tokoh beken di kalangan pemain hukum sebagai calo perkara, dia dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu mengurus perkara kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjanjikan Rp 5 miliar kepada hakim dan fee Rp 1 miliar untuk Zarof, dengan harapan hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah. Zarof mengaku telah menemui salah seorang hakim MA untuk mengamankan perkara tersebut.

Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 202. Penyidikan kasus suap hakim dalam kasus Ronald Tannur berkembang dan menyeret Zarof Ricar. Kejagung menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Zarof Ricar,

Atas dasar temuan harta kekayaan yang belimpah itu, jaksa menuduh Zarof didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg selama menjabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022.  Gratifikasi ini berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.

Pada 10 Februari 2025, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zarof didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama 10 tahun bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cadangan Devisa Susut Rp23 Triliun, BI Intervensi Jaga Rupiah

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Harga BBM Terbaru 8 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Dexlite Turun Rp3.600, Ini Daftar Lengkapnya

8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jangan Sampai Sidoarjo Darurat HIV- AIDS, Syaifuddin: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru

8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Lestarikan Alam, PT Pegadaian XII Surabaya Tanam 240 Pohon Alpukat Aligator dan Tabebuya di Desa Ngijo Malang

8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Paripurna Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Hadi Atmaji Pimpin Sidang Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:30 WIB

Mindanao Gempa Magnetudo 7.7 Guncang Indonesia Utara, Diimbau Menjauh dari Bibir Pantai

8 Juni 2026 - 12:08 WIB

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 17:51 WIB

Video Viral Juragan Truk Ikat dan Pukuli Sopir Pakai Kayu, Polisi Menahan Keduanya

7 Juni 2026 - 15:56 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Trending di News