Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

PJ Gubernur Jatim: Pemda Sidoarjo Tidak akan Perpanjang Izin HGB 656 Ha di Segoro Tambak

badge-check


					Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, saat diwawancara wartawan.  Foto; Humas Pemrov Jatim. Perbesar

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, saat diwawancara wartawan. Foto; Humas Pemrov Jatim.

Penulis: Syaifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUARABAYA- Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menegaskan  tidak akaN memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di atas laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan itu disampaikan setelah Pj Gubernur melakukan  koordinasi dengan Subandi Plt Bupati Sidoarjo yang berwenang memberikan rekomendasi.

Adhy menyebut, Bupati Sidoarjo terpilih itu tidak akan menandatangani persetujuan kalau ada permohonan perpanjangan masa berlaku HGB 656 hektare tersebut.

Informasi yang disampaikan Kanwil BPN Jawa Timur, HGB yang sudah terbit sejak 1996 itu akan habis masa berlakunya tahun 2026.

“Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan Pak Bupati juga tidak menandatangani rekomendasi itu jika ada perpanjangan,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 22 Januari 2025.

Lebih lanjut, Adhy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim melanjutkan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut serta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sidoarjo untuk hasil investigasi.

Dari hasil investigasi sementara yang diperoleh Pj Gubernur Jatim, tidak ada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sampai saat ini.

“Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mill. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” jelasnya seperti diunggah akun instagram@suarasurabayamedia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News