Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pria Solo Mengadu ke DPR RI, Kasus Pemekosaan Anak dan Istri 7 Tahun Mengendap di Polres Solo

badge-check


					Yudi Sutiasno melapor ke Komisi III DPR RI, kasusnya mengendap tujuh tahun di kepolisian. Ia melapor anak dan istri jadi korban pemerkoksaan malah dirinya dituduh sebagai pelaku. Instagram@gerryprayudi Perbesar

Yudi Sutiasno melapor ke Komisi III DPR RI, kasusnya mengendap tujuh tahun di kepolisian. Ia melapor anak dan istri jadi korban pemerkoksaan malah dirinya dituduh sebagai pelaku. Instagram@gerryprayudi

Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Seorang warga Solo, Jawa Tengah, bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR, Jakarta, tentang kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan.

Saat audiensi dengan anggota Komisi III, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.

Ia mengatakan bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.

“Saya dikurung enggak dikasih makan,” kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Kamis, 19 Desember 2024, seperti ditulis akun instagram@gerryprayudi.

“Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

“Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.

Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris. “Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.

Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah. Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

APINDO Jombang Siap Bangun Rumah Janda Sulasih Warga Sambong Duran dalam Tempo Satu Bulan

31 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (75): Martin Luther King Korban Keganasan Klan

31 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Truk Angkut Bunga Angrek Terbakar, BPBD Jombang Puji Bantuan Warga Plumbon Gambang

31 Oktober 2026 - 05:40 WIB

PIHPS Catat Harga Cabai di Jatim Turun Tajam, Rawit Merah Kini Rp45 Ribu per Kg

30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

BMKG Ungkap Musim Hujan di Jawa Timur akan Berlangsung Selama Empat Bulan Saja

30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Gubernur Khofifah Buka 4.807 Lowongan Kerja di Job Fair Inklusif 2026

29 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Pemerintah Siapkan Hadiah Rp1 Triliun bagi Pemprov dan Pemkab/ Pemkot Pendukung MBG Terbaik

29 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Wasev Sterad Mabes TNI Turun ke Klitih Plandaan Meninjau dan Evaluasi TMMD 130

29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Trending di News