Menu

Mode Gelap

News

Obat Ilegal Senilai Rp 313 Miliar Dimusnahkan, Sudah 9 Bulan Tersangka Palakunya Masih Misterius

badge-check


					Inilah foto saat pengerebekan obat ilegal di Semarang Marte 2024 silam. Barang bukti sudah dimusnahkan, tetapi pelaku tetap misterius dan belum tertangkap hingga sekarang. instagram@semarang Perbesar

Inilah foto saat pengerebekan obat ilegal di Semarang Marte 2024 silam. Barang bukti sudah dimusnahkan, tetapi pelaku tetap misterius dan belum tertangkap hingga sekarang. instagram@semarang

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan penggerebekan pabrik obat ilegal di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang, Jawa Tengah, Maret 2024 lalu. Sudah 9 bulan berlalu, polisi maupun BPOM tak mampu menangkap terangka pelakunya, bahkan identitasnya pun belum diketaui.

Mengapa belum tertangkap? Dalam penggerebekan tersebut, BPOM tidak menemukan pelaku karena lokasi dalam kondisi kosong tanpa penjagaan. Pabrik tersebut diduga memproduksi barang-barang ilegal menggunakan modus terselubung. Pelaku menggunakan identitas orang lain untuk menyewa gudang pabrik.

“Pelaku sudah mengantisipasi dengan menggunakan nama orang lain sebagai penyewa gudang dan melakukan pembelian mesin secara terselubung. Transaksi pun dilakukan secara tunai sehingga tidak meninggalkan jejak perbankan,” kata Tubagus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat, 13 Desember 2024.

Meski menghadapi kendala, BPOM menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terkait kasus ini. Namun, identitas para terduga pelaku masih dirahasiakan, karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa sudah melakukan monitoring dan menemukan aktifitas pabrik obat ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Saat melakukan penggerebekan, BPOM menemukan barang bukti berupa 1 miliar tablet obat ilegal di sebuah kawasan industri Kota Semarang tersebut.

“Berarti 1.000 juta tablet obat ilegal. Melebihi dari jumlah penduduk kita,” ucap dia. Taruna menyebut, obat-obatan yang diproduksi secara ilegal di Kota Semarang tersebut senilai Rp 313 miliar kalau dirupiahkan.”Dijual di pasaran bisa 3 kali lipat,” ungkap dia.

Penggrebekan tersebut dilakukan pada Maret 2024 lalu. Sebagian barang bukti itu dimusnahkan pada Jumat (13/12). Taruna menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan obat ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Dekstrometorfan.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 - 18:47 WIB

Semangat Pejuang Pelajar Hadir dalam Muskerda Paguyuban MAS TRIP Jawa Timur

24 Juni 2025 - 10:44 WIB

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

Trending di Headline