Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

badge-check


					Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN. Foto: ist Perbesar

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia diperiksa KPK, dalam status saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang ini, batal dilaksanakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari pihak menteri.

“Yang bersangkutan menyampaikan tidak dapat hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Budi di lokasi.

KPK menegaskan keterangan Nusron sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi utuh perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pimpinan PT Summarecon Agung, serta empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.

Dugaan korupsi berpusat pada permintaan “biaya” pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB lahan seluas ratusan hektare milik Summarecon.

Awalnya diminta Rp2 miliar, akhirnya disepakati Rp1,5 miliar. Sejumlah uang telah diserahkan sebelum ditangkap tangan KPK.

Penyidik kini akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Budi mengimbau agar pada kesempatan berikutnya Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan:

“Setiap warga negara yang dipanggil penegak hukum wajib hadir untuk membantu mengungkap kebenaran.” Belum ditetapkan kapan pemanggilan kedua akan dikirimkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Sarang Judol, Petugas Gerebek Rumah Dinas di Cijantung Ringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

27 Pelajar SMPN 1 Mojoanyar Diangkut ke Puskesmas Gayaman Mojokerto Akibat Keracunan Sate Ayam MBG

7 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Gunakan Alat Berat Warga Palengaan Pamekasan Robohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

7 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Gagal di MK, Denny dan Refly Harun Bawa Pemakzulan Gibran ke Gedung DPR-MR RI

7 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Pikup Terbakar di Peterongan Jombang, Pengemudi Alami Luka Serius Buah Dagangan Ludes

6 Oktober 2026 - 21:28 WIB

5 Orang Luka, 41 Bangunan dan 12 Kendaraan Rusak, Ledakan di Resto Nasi Tempong Pakuwon City

6 Oktober 2026 - 11:54 WIB

MTs Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang Kebakaran, Ruang 8 X 20 M Produksi Air Kemasan Ludes

5 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (65): Suku Indian Diasingkan di Tanahnya Sendiri

5 Oktober 2026 - 19:29 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di News