Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CIBINONG– CIBINONG — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil menyusul temuan mengejutkan Tim Ombudsman RI yang menemukan bangunan-bangunan menyerupai klaster rumah mewah di dalam kawasan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Penonaktifkan ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi Lapas Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi.
Kelima pejabat yang dicopot dari jabatannya adalah:
1. Kalapas Wisnu Hani Putanto — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cibinong
2. Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Narapidana (Binadik)
3. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)
4. Kepala Urusan Umum
5. Satu pejabat struktural lainnya yang jabatannya terkait pengelolaan aset dan fasilitas
Penonaktifan ini bukan sekadar pergantian jabatan — kelima pejabat tersebut kini menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan fasilitas negara, pengelolaan bangunan yang tidak sesuai fungsinya, serta dugaan pemanfaatan aset Lapas untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Langkah ini menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Ombudsman RI beberapa hari sebelumnya.
Sidak Ombudsman
Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan bangunan-bangunan di dalam kawasan Lapas yang dibangun dengan standar dan fasilitas setara hunian mewah. Jauh dari fungsi sebagai lembaga pemasyarakatan.
Temuan ini memicu gelombang kekhawatiran publik tentang praktik jual-beli kenyamanan khusus di balik tembok penjara.
Ombudsman RI mencatat adanya dugaan pengalihan fungsi ruang yang seharusnya untuk pembinaan narapidana menjadi tempat hunian atau fasilitas eksklusif yang dikelola secara tidak resmi.
Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenimipas dengan peninjauan langsung dan pemeriksaan administrasi yang berujung pada keputusan penonaktifkan ini.
Rudi Setiawan menegaskan bahwa pemeriksaan masih berjalan dan kemungkinan akan meluas ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Masyarakat memantau perkembangan ini dengan harapan agar kasus ini tidak berhenti pada pergantian pejabat, melainkan diikuti dengan perbaikan menyeluruh sistem pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Jaring pengaman pengawasan ganda — internal kementerian dan pengawasan eksternal seperti Ombudsman — harus diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.**

















