Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mengapresiasi sikap orang tua/ wali murid SMAN I Jombang yang menolak membayar sumbangan tahun ajaran baru yang dipungut melalui komite sekolah.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 16 Seotember 2026, terkait hasil pertemuan antara orang tua/wali murid dengan kepala SMAN 1 Jombang dan Ketua Komite, Suyono tentang sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP) yang besarannya telah ditentukan Rp165.000, Rp175.000, Rp200.000/bulan/ siswa.
Juga sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Sarana (PMPS) dengan nilai terendah Rp2,5 juta, Rp2,75, Rp3 juta.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 orang tua/wali murid. Hadir pula Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd., M.M., bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Suyono, menyampaikan kebutuhan dukungan pembiayaan pendidikan dan sarana sekolah.
Harus Dihapus
Wibisono secara tajam menyoroti tarikan berkedok sumbangan di sekolah ini berlaku sejak 2003. Dengan modus sama, tidak ada proposal, tanpa audit, secara operasional dilaksanakan oleh komite sekolah.
“Terus siapa yang menggunakan uang sumbangan itu? Kepala sekolah apa komite? Siapa yang bertanggung jawab atas laporan penggunaanya?” Kata Wibisono bertanya.
Setiap kali tahun ajaran baru tiba, hampir di seluruh pelosok negeri, orang tua murid menghadapi hal yang sama: selembar kertas dari komite sekolah berisi daftar “sumbangan sukarela” dengan angka-angka sudah ditentukan.
Namanya indah: “sumbangan”, “partisipasi”, “dukungan”. Namun pada praktiknya, ini adalah pungutan wajib yang disamarkan, berulang setiap tahun, dan tidak transparan penggunaannya.
Permendikbud No. 64 Tahun 2011 sudah sangat jelas: sumbangan sukarela tidak boleh ditetapkan nominalnya, tidak boleh dipaksakan, dan tidak boleh dijadikan syarat apa pun.
Jika sekolah mencantumkan pilihan angka lalu meminta orang tua “memilih salah satu”, itu bukan lagi sumbangan — itu tarif. Jika anak dilarang masuk sekolah, tidak dibagikan rapor, atau tidak diizinkan ikut ujian karena orang tuanya belum “menyumbang”, itu adalah pemerasan.
Salah satu wali murid di Jawa Timur mengungkapkan realita yang dialami banyak keluarga: “Kami semua di grup WA keberatan, tapi tidak ada yang berani bicara. Semua diam. Takut anaknya nanti dibeda-bedakan. Saya memberanikan diri komplain, dan apa yang terjadi? Saya dianggap bermasalah, padahal saya hanya bertanya: kalau sumbangan, mengapa angkanya sudah ditentukan?”
Polanya selalu sama: dimulai dengan rapat komite sekolah di mana kepala sekolah dan pengurus komite “menyetujui” nominal. Lalu daftar itu diedarkan ke wali murid. Yang mampu membayar diam-diam membayar. Yang pas-pasan tertekan mencari cara. Yang tidak mampu — menanggung malu dan kekhawatiran akan nasib anaknya.
Padahal UUD 1945 Pasal 34 menjamin pendidikan dasar itu gratis. Negara sudah menanggung biaya operasional sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lantas untuk apa lagi uang ratusan ribu rupiah dikumpulkan setiap tahun tanpa rincian yang jelas?
Komite sekolah seharusnya menjadi mitra yang mengawasi dan mendukung — bukan menjadi tangan kanan yang membantu memungut.
Jika ditemukan praktik seperti ini, orang tua berhak: menolak membayar angka yang ditetapkan, menyumbang berapa pun yang mampu atau tidak sama sekali, menuntut kwitansi dan laporan pertanggungjawaban, serta melapor ke Dinas Pendidikan jika anaknya diancam atau didiskriminasi.
Pendidikan adalah hak anak, bukan alat pungutan rutin tahunan. Selama masih ada orang tua yang takut bersuara, praktik ini akan terus berulang. Dan perubahan dimulai dari satu hal berani: berkata: tidak.
Reaksi Komite
- 1. Sumbangan Bersifat Sukarela dan Tidak Wajib. Pihak komite menyatakan bahwa lembar formulir tersebut bukan paksaan. Hasil rapat memberikan ruang bagi orang tua untuk menentukan sendiri nominal sumbangan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
- 2. Penjelasan Asal-Usul Nominal Angka: Mengenai adanya pilihan nominal pada formulir—yaitu PMPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) sebesar Rp165 ribu hingga Rp200 ribu/bulan, serta Sumbangan Sarana sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, komite berdalih angka itu muncul berdasarkan draf perhitungan kebutuhan program sekolah (seperti program robotik dan pengembangan fasilitas).
- 3. Wali Murid Diberikan Waktu Berpikir: Bagi orang tua atau wali murid yang masih keberatan atau merasa perlu mempertimbangkannya bersama keluarga, komite mempersilakan formulir tersebut dibawa pulang terlebih dahulu untuk dibicarakan, bukan dipaksa diisi langsung saat rapat. **

















