Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

badge-check


					Wibisono, penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: Ist Perbesar

Wibisono, penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mengapresiasi sikap orang tua/ wali murid SMAN I Jombang yang menolak membayar sumbangan tahun ajaran baru yang dipungut melalui komite sekolah.

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 16 Seotember 2026, terkait hasil pertemuan antara orang tua/wali murid dengan kepala SMAN 1 Jombang dan Ketua Komite, Suyono tentang sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP) yang besarannya telah ditentukan Rp165.000, Rp175.000, Rp200.000/bulan/ siswa.

Juga sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pembangunan Sarana (PMPS) dengan nilai terendah Rp2,5 juta, Rp2,75, Rp3 juta.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 300 orang tua/wali murid. Hadir pula Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd., M.M., bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Suyono, menyampaikan kebutuhan dukungan pembiayaan pendidikan dan sarana sekolah.

Harus Dihapus

Wibisono secara tajam menyoroti tarikan berkedok sumbangan di sekolah ini berlaku sejak 2003. Dengan modus sama, tidak ada proposal, tanpa audit, secara operasional dilaksanakan oleh komite sekolah.

“Terus siapa yang menggunakan uang sumbangan itu? Kepala sekolah apa komite? Siapa yang bertanggung jawab atas laporan penggunaanya?” Kata Wibisono bertanya.

Setiap kali tahun ajaran baru tiba, hampir di seluruh pelosok negeri, orang tua murid menghadapi hal yang sama: selembar kertas dari komite sekolah berisi daftar “sumbangan sukarela” dengan angka-angka  sudah ditentukan.

Namanya indah: “sumbangan”, “partisipasi”, “dukungan”. Namun pada praktiknya, ini adalah pungutan wajib yang disamarkan, berulang setiap tahun, dan tidak transparan penggunaannya.

Permendikbud No. 64 Tahun 2011 sudah sangat jelas: sumbangan sukarela tidak boleh ditetapkan nominalnya, tidak boleh dipaksakan, dan tidak boleh dijadikan syarat apa pun.

Jika sekolah mencantumkan pilihan angka lalu meminta orang tua “memilih salah satu”, itu bukan lagi sumbangan — itu tarif. Jika anak dilarang masuk sekolah, tidak dibagikan rapor, atau tidak diizinkan ikut ujian karena orang tuanya belum “menyumbang”, itu adalah pemerasan.

Salah satu wali murid di Jawa Timur mengungkapkan realita yang dialami banyak keluarga: “Kami semua di grup WA keberatan, tapi tidak ada yang berani bicara. Semua diam. Takut anaknya nanti dibeda-bedakan. Saya memberanikan diri komplain, dan apa yang terjadi? Saya dianggap bermasalah, padahal saya hanya bertanya: kalau sumbangan, mengapa angkanya sudah ditentukan?”

Polanya selalu sama: dimulai dengan rapat komite sekolah di mana kepala sekolah dan pengurus komite “menyetujui” nominal.  Lalu daftar itu diedarkan ke wali murid. Yang mampu membayar diam-diam membayar. Yang pas-pasan tertekan mencari cara. Yang tidak mampu — menanggung malu dan kekhawatiran akan nasib anaknya.

Padahal UUD 1945 Pasal 34 menjamin pendidikan dasar itu gratis. Negara sudah menanggung biaya operasional sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lantas untuk apa lagi uang ratusan ribu rupiah dikumpulkan setiap tahun tanpa rincian yang jelas?

Komite sekolah seharusnya menjadi mitra yang mengawasi dan mendukung — bukan menjadi tangan kanan yang membantu memungut.

Jika ditemukan praktik seperti ini, orang tua berhak: menolak membayar angka yang ditetapkan, menyumbang berapa pun yang mampu atau tidak sama sekali, menuntut kwitansi dan laporan pertanggungjawaban, serta melapor ke Dinas Pendidikan jika anaknya diancam atau didiskriminasi.

Pendidikan adalah hak anak, bukan alat pungutan rutin tahunan. Selama masih ada orang tua yang takut bersuara, praktik ini akan terus berulang. Dan perubahan dimulai dari satu hal berani: berkata: tidak.

Reaksi Komite

Reaksi dan klarifikasi dari pihak Komite Sekolah (diwakili oleh Santoso) muncul setelah sejumlah wali murid memrotes dan menolak skema sumbangan karena mencantumkan nominal tertentu yang dinilai memberatkan. 
Berikut adalah poin-poin reaksi dan penjelasan resmi dari Ketua Komite SMAN 1 Jombang terkait polemik tersebut:
  • 1. Sumbangan Bersifat Sukarela dan Tidak Wajib. Pihak komite menyatakan bahwa lembar formulir tersebut bukan paksaan. Hasil rapat memberikan ruang bagi orang tua untuk menentukan sendiri nominal sumbangan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
  • 2. Penjelasan Asal-Usul Nominal Angka: Mengenai adanya pilihan nominal pada formulir—yaitu PMPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan) sebesar Rp165 ribu hingga Rp200 ribu/bulan, serta Sumbangan Sarana sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, komite berdalih angka itu muncul berdasarkan draf perhitungan kebutuhan program sekolah (seperti program robotik dan pengembangan fasilitas).
  • 3. Wali Murid Diberikan Waktu Berpikir: Bagi orang tua atau wali murid yang masih keberatan atau merasa perlu mempertimbangkannya bersama keluarga, komite mempersilakan formulir tersebut dibawa pulang terlebih dahulu untuk dibicarakan, bukan dipaksa diisi langsung saat rapat. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:28 WIB

Ratusan Mahasiswa UINSA Aksi Demo Tolak Muzaki Jabat Rektor Periode II

16 September 2026 - 13:24 WIB

Saat Diringkus KPK, Gus Arif: Bukan Milik Saya, Uang Ini Milik Menteri Yusron Wahid

16 September 2026 - 09:18 WIB

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Trending di News