Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Menindaklanjuti keresahan warga melalui WhatsApp (WA) Center terkait maraknya peredaran miras di wilayahnya, jajaran Polres Jombang segera bertindak. Hasilnya, anggota Polres Jombang menyita ratusan botol miras ilegal di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2026) siang.
Awalnya, diperoleh laporan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka. Dari laporan inilah, Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung bergerak menuju lokasi.
Tiba di lokasi, petugaa langsung lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam.
“Penindakan ini sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang melalui Ipda Hendri.
Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pemilik kita tindak sesuai aturan yang berlaku untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” lanjutnya.
Ditegaskan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi minuman keras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Selanjutnya, Polres Jombang akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Hendri. ***

















