Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Internasional

Resmi Mengaku, Amerika Serikat Kerahkan Senjata Ofensif Aktif di Orbit Bumi

badge-check


					Resmi Mengaku, Amerika Serikat Kerahkan Senjata Ofensif Aktif di Orbit Bumi Perbesar

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Situs berita militer internasional kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan dari Pentagon. Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka telah mengerahkan senjata luar angkasa pengendali ruang angkasa di orbit Bumi.

Langkah ini menandai perubahan dramatis dalam postur keamanan ruang angkasa global, di mana AS untuk pertama kalinya mengakui kepemilikan dan penempatan sistem persenjataan ofensif aktif di luar atmosfer.

Pernyataan bersejarah tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Angkatan Udara Amerika Serikat, Troy Meink, dalam konferensi dirgantara di Maryland pada awal pekan ini.

Menurut Meink, pengerahan kemampuan ofensif ini dirancang untuk fungsi pengendalian ruang angkasa guna melindungi pasukan dan konstelasi satelit negara tersebut dari ancaman musuh yang semakin meningkat.

Pengakuan ini diyakini sebagai sinyal kuat yang ditujukan kepada kompetitor strategis seperti Tiongkok dan Rusia yang juga terus mempercepat program militer antariksa mereka.

Meskipun pejabat tinggi Pentagon telah membuka fakta pengerahan ini ke publik, rincian teknis mengenai sistem persenjataan tersebut masih disimpan rapat di bawah kerahasiaan tingkat tinggi.

Angkatan Luar Angkasa Amerika Serikat tidak merilis informasi mengenai bentuk teknologi, jumlah unit, maupun lokasi spesifik penempatan senjata tersebut di orbit. Para ahli berspekulasi bahwa sistem ini melibatkan kombinasi kemampuan kinetik dan non-kinetik, seperti teknologi pengacak sinyal, senjata energi terarah, hingga proyektil fisik.

Pengakuan eksplisit ini memicu perdebatan hangat mengenai hukum internasional di ruang angkasa. Berdasarkan Perjanjian Luar Angkasa tahun 1967, hukum internasional sebenarnya hanya melarang penempatan senjata pemusnah massal seperti nuklir di orbit Bumi.

Karena sistem yang dikerahkan Amerika Serikat dikategorikan sebagai senjata konvensional, tindakan ini dinilai tidak melanggar hukum, meski secara de facto telah mempercepat babak baru perlombaan senjata antariksa yang berisiko mengancam stabilitas keamanan global.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Raja Thailand Terbangkan Sendiri Pesawat Boeing 737 -800

15 September 2026 - 17:27 WIB

Mantan PM Inggris dan Delegasi Barat Nyaris Kena Serangan Drone Rusia

14 September 2026 - 18:51 WIB

Luana Lopes Lara, Mantan Balerina ke Miliarder Paling Tajir, Kalahkan Taylor Swift

6 September 2026 - 18:16 WIB

Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Setiap Tahun, Siapa Diuntungkan?

3 September 2026 - 19:28 WIB

Bill Gates Peringatkan, AI Dapat Membuat Bencana Ekonomi

28 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Ratu Suthida Bikin Sejarah, Jalani Latihan Solo dengan Jet Tempur JAS 39 Gripen

27 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Era Baru Robotika: Ketika Kecepatan Lari Robot Salip Rekor Usain Bolt

23 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Ilmuwan Tiongkok Menciptakan Berlian yang Tak Bisa Dihancurkan

19 Agustus 2026 - 21:42 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Trending di Headline