Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, WONOSOBO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Jawa Tengah, membongkar dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berlangsung sistematis sejak tahun 2018 hingga 2026.
Lebih dari 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kalikajar dan sekitarnya diduga tidak menerima hak bantuan mereka secara utuh, bahkan sebagian tidak pernah menerima sama sekali meski nama mereka tetap tercatat sebagai penerima sah .
Kronologi
Kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa aneh: nama mereka terdaftar sebagai penerima PKH, namun secara fisik tidak pernah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/ATM) maupun buku tabungan yang seharusnya menjadi akses bantuan tersebut .
Laporan ini ditindaklanjuti Kejari Wonosobo dengan penyelidikan mendalam, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, tim penyidik Kejari Wonosobo yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi: rumah seorang koordinator PKH berinisial MA, rumah berinisial Y, serta Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Wonosobo — termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang Sosial.
Dari penggeledahan di rumah MA, penyidik menemukan ratusan buku rekening, kartu ATM/KKS milik penerima manfaat yang disimpan rapi di dalam lemari — tidak pernah didistribusikan kepada pemilik aslinya.
Jumlah barang bukti yang disita mencapai lebih dari 600 set kartu ATM dan buku tabungan, bahkan dalam perhitungan lanjutan estimasinya berkembang hingga sekitar 800 unit .
Modus Operandi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes, menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan adalah penguasaan langsung atas buku rekening dan KKS milik KPM oleh oknum yang berperan sebagai SDM/koordinator PKH.
Setelah dana bantuan dicairkan melalui mekanisme perbankan, dana tersebut tidak disalurkan secara utuh kepada penerima yang berhak.
Sebagian KPM hanya menerima sebagian kecil, sebagian lainnya tidak menerima sama sekali.
“Buku rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (ATM) milik penerima bantuan justru dikuasai oleh oknum SDM PKH tersebut,” ungkap Agung dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Praktik ini diduga berlangsung terus-menerus selama kurun 2018–2026, melanggar mekanisme penyaluran bansos yang diatur dalam Perpres dan Permensos terkait .
Dampak dan Kerugian
– Lebih dari 600 KPM terdampak, sebagian besar tidak menerima bantuan sesuai haknya .
– Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, perhitungan masih berjalan .
– Sebanyak 20 saksi telah diperiksa dari berbagai pihak terkait.
Status Penanganan
Hingga pertengahan Agustus 2026, belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih terus mengumpulkan dan memverifikasi seluruh alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Sosial Wonosobo.
Kejari Wonosobo berkomitmen menuntaskan penyidikan agar kasus ini terungkap sepenuhnya dan pelaku yang terbukti bersalah dapat segera dijerat dengan hukum.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat penerima PKH di Wonosobo untuk aktif memantau dan melaporkan jika mendapati kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial yang menjadi hak mereka.**

















