Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Fakta mencengangkan terungkap secara terbuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi kini menindaklanjuti jejak aliran dana senilai Rp3,5 miliar yang diduga mengalir dari rekening-rekening yang terhubung dengan pelaksana proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Akbar Himawan Buchari, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2019–2021.
Penemuan ini membuka babak baru pengembangan perkara yang semula berpusat pada pejabat dan perwakilan badan usaha pelaksana pekerjaan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur, pemalsuan dokumen, serta penyaluran keuntungan tidak sah yang terjadi dalam proses pengadaan, hingga pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur dan fasilitas kereta api di wilayah kerja DJKA Medan, rentang tahun 2021 hingga 2024.
Saat proses persidangan berjalan, para saksi dan tersangka utama menyampaikan fakta ada penyaluran dana yang tidak tercatat secara resmi dengan alasan imbal jasa kelancaran rekomendasi, dukungan, hingga pengurusan perizinan dan penetapan pemenang tender.
Akbar Himawan
Dari penelusuran tersebut, nama Akbar Himawan Buchari, ketua HIPMI, kemudian terungkap sebagai pihak yang menerima aliran dana secara bertahap yang berjumlah total Rp3.500.000.000.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, Junat, 30 Juki 2016, menegaskan kepada awak media bahwa fakta yang terungkap di muka sidang menjadi pegangan utama bagi penyidik untuk memperluas jangkauan pemeriksaan.
“Benar kami menindaklanjuti fakta tersebut secara serius dan berjenjang. Saat ini kami sedang memverifikasi segala bukti pendukung, alur perintah pengiriman, dasar penerimaan, serta tujuan penggunaan dana tersebut.”
“Sampai saat ini Akbar Himawan Buchari berstatus sebagai saksi yang dimintai keterangan, namun penetapan status selanjutnya mutlak bergantung pada kelengkapan alat bukti sah yang akan kami kumpulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Hukum KPK, Ade Saptomo, SH., MH., menegaskan tidak ada pengecualian bagi siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
“Prinsip kami adalah menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul dimanapun, tanpa melihat latar belakang, jabatan masa lalu, maupun kedudukan seseorang di masyarakat.” Tutur dia.
“Jika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang saling menguatkan, maka prosedur hukum berupa penetapan tersangka akan segera kami jalankan sesuai aturan yang berlaku.”
Hingga saat ini, Akbar Himawan Buchari telah menjalani pemeriksaan keterangan sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK.
Rekening-rekening yang terlibat dalam perpindahan dana tersebut telah diblokir sementara demi kepentingan penyidikan.
Pihak PT Waskita Karya menyatakan kesiapan bekerja sama sepenuhnya dan sedang melakukan audit internal guna menelusuri asal usul pencatatan dana tersebut di laporan keuangannya.
Kronologi
1. 2021–2024: PT Waskita Karya melaksanakan serangkaian proyek prasarana kereta api di wilayah Medan
2. Juli 2026: Fakta aliran dana tak resmi terungkap dalam persidangan kasus induk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
3. 28 Juli 2026: Nama Akbar Himawan Buchari teridentifikasi sebagai penerima dana senilai Rp3,5 miliar
4. 30 Juli 2026: Penyidik KPK memanggil dan memeriksa Akbar Himawan Buchari
5. 1 Agustus 2026: Rekening terkait diblokir sementara, penelusuran diperluas ke pihak perantara
6. 3 Agustus 2026: KPK umumkan perkembangan penindaklanjutan fakta sidang tersebut kepada publik.**

















