Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

badge-check


					Akbar Himawan Buchari, mantan Ketum HIPMI, yang saat ini terseret kasus gratifikasi Rp3,5 miliar, proyek DJKA di Sumut. Foto: antara Perbesar

Akbar Himawan Buchari, mantan Ketum HIPMI, yang saat ini terseret kasus gratifikasi Rp3,5 miliar, proyek DJKA di Sumut. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Fakta mencengangkan terungkap secara terbuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan proyek prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi kini menindaklanjuti jejak aliran dana senilai Rp3,5 miliar yang diduga mengalir dari rekening-rekening yang terhubung dengan pelaksana proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Akbar Himawan Buchari, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2019–2021.

Penemuan ini membuka babak baru pengembangan perkara yang semula berpusat pada pejabat dan perwakilan badan usaha pelaksana pekerjaan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur, pemalsuan dokumen, serta penyaluran keuntungan tidak sah yang terjadi dalam proses pengadaan, hingga pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan pembangunan jalur dan fasilitas kereta api di wilayah kerja DJKA Medan, rentang tahun 2021 hingga 2024.

Saat proses persidangan berjalan, para saksi dan tersangka utama menyampaikan fakta ada penyaluran dana yang tidak tercatat secara resmi dengan alasan imbal jasa kelancaran rekomendasi, dukungan, hingga pengurusan perizinan dan penetapan pemenang tender.

 Akbar Himawan

Dari penelusuran tersebut, nama Akbar Himawan Buchari, ketua HIPMI, kemudian terungkap sebagai pihak yang menerima aliran dana secara bertahap yang berjumlah total Rp3.500.000.000.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, Junat, 30 Juki 2016, menegaskan kepada awak media bahwa fakta yang terungkap di muka sidang menjadi pegangan utama bagi penyidik untuk memperluas jangkauan pemeriksaan.

“Benar kami menindaklanjuti fakta tersebut secara serius dan berjenjang. Saat ini kami sedang memverifikasi segala bukti pendukung, alur perintah pengiriman, dasar penerimaan, serta tujuan penggunaan dana tersebut.”

“Sampai saat ini Akbar Himawan Buchari berstatus sebagai saksi yang dimintai keterangan, namun penetapan status selanjutnya mutlak bergantung pada kelengkapan alat bukti sah yang akan kami kumpulkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Hukum KPK, Ade Saptomo, SH., MH., menegaskan tidak ada pengecualian bagi siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

“Prinsip kami adalah menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul dimanapun, tanpa melihat latar belakang, jabatan masa lalu, maupun kedudukan seseorang di masyarakat.” Tutur dia.

“Jika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang saling menguatkan, maka prosedur hukum berupa penetapan tersangka akan segera kami jalankan sesuai aturan yang berlaku.”

Hingga saat ini, Akbar Himawan Buchari telah menjalani pemeriksaan keterangan sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK.

Rekening-rekening yang terlibat dalam perpindahan dana tersebut telah diblokir sementara demi kepentingan penyidikan.

Pihak PT Waskita Karya menyatakan kesiapan bekerja sama sepenuhnya dan sedang melakukan audit internal guna menelusuri asal usul pencatatan dana tersebut di laporan keuangannya.

Kronologi

1. 2021–2024: PT Waskita Karya melaksanakan serangkaian proyek prasarana kereta api di wilayah Medan
2. Juli 2026: Fakta aliran dana tak resmi terungkap dalam persidangan kasus induk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
3. 28 Juli 2026: Nama Akbar Himawan Buchari teridentifikasi sebagai penerima dana senilai Rp3,5 miliar
4. 30 Juli 2026: Penyidik KPK memanggil dan memeriksa Akbar Himawan Buchari
5. 1 Agustus 2026: Rekening terkait diblokir sementara, penelusuran diperluas ke pihak perantara
6. 3 Agustus 2026: KPK umumkan perkembangan penindaklanjutan fakta sidang tersebut kepada publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat Dirjen ATR/BPN, Ini Daftar 8 Tersangka OTT Bogor

17 September 2026 - 15:36 WIB

Wali Murid Tolak Sumbangan SMAN 1 Jombang, Wibisono: Hapuskan Seluruh Pungutan di Sekolah!

16 September 2026 - 15:05 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:48 WIB

Trending di News