Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Perputaran Uang Judol Rp 900 Triliun 2024, Ismail Muzzaki: Kalian yang Goblok, Sudah Tidak Untung Dipidana Pula

badge-check


					Pengacara dan Penasihat Hukum Ismail Muzzaki dari Muzzaki Law and Frim Malang. instagram@pengacaramalang Perbesar

Pengacara dan Penasihat Hukum Ismail Muzzaki dari Muzzaki Law and Frim Malang. instagram@pengacaramalang

KREDONEWS.COM, MALANG– Ini nasihat hukum gratis bagi para pejudi online (judol) dari Ismail Muzakki, SH. MH. Advokat Lawyer Konsultan Hukum Malang, bahwa siapapun orang yang suka main judi online itu adalah manusia goblok.

“Sorry ya! Untuk kalian yang masih suka main judi online. Kalian itu sesungguhnya guoblok! Selain kalian ini pasti kalah, karena dipermainkan oleh mesin atau sistem tetapi kalian ini telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE,” kata Ismail Marzzuki seperti diunggah dalam akun instagram@pengacaramalang, Rabu 11 Desember 2024.

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan terkait perjudian online. Bunyi pasal tersebut adalah:”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Denda paling banyak Rp1.000.000.000. (satu miliar rupiah)

Pasal ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran konten perjudian melalui media elektronik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

“Sudah tidak untung, dipidana pula. Jadi untuk yang merasa guoblok dan guoblok, kali Anda tidak akan mendapat simpati dari netizen,” tambahnya.

Ismail Muzzaki termasuk pengacara dan penasihat hukum yang secara terus menerus memberikan pencerahan kepada para warga negara yang masih saja keracunan oleh perilaku suka judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perputaran uang dari judi online di Indonesia, yang diperkirakan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024 jika tindakan tegas tidak segera diambil. Selama tahun 2023, perputaran uang dari judi online tercatat mencapai Rp 327 triliun, dengan lebih dari 2,7 juta orang terlibat dalam praktik ini, mayoritas di antaranya adalah kaum muda

Menkominfo menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memberantas judi online, termasuk:

  •  Menutup akses ke 3 VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online.
  • Menerapkan batasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari untuk mencegah konversi uang menjadi pulsa yang digunakan untuk judi
  • Berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau dan memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi judi online

Menurut laporan PPATK, perputaran uang dari judi online menunjukkan pertumbuhan eksponensial, meningkat dari hanya Rp 2 triliun pada tahun 2017 menjadi angka yang sangat besar saat ini. Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi, jumlah tersebut bisa meningkat secara signifikan di masa depan.

Menkominfo juga menyoroti dampak sosial dari judi online, termasuk laporan tentang individu yang mengalami masalah serius akibat kecanduan judi, bahkan hingga mengakhiri hidup mereka. Pemerintah menganggap para penjudi sebagai korban yang perlu diselamatkan melalui edukasi dan intervensi.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan proyeksi perputaran uang yang terus meningkat, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas praktik judi online secara menyeluruh. Menkominfo menegaskan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal ini. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

103 Siswa Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG di Rejotangan Tulungagung

1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Wamen Dahnil Ansar: Kartel Haji Itu Fakta, Pelakunya Ada Ustad dan Pemuka Agama

1 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Nganjuk, Sopir dan 30 Penumpang Selamat!

1 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News