Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam tiga perkara korupsi besar. Hal ini merangsang lembaga swadaya masyarakat memburu lebih banyak tentang sepak tokoh ini.
Berdasarkan data terkonfirmasi resmi, pada 11 Juli 2026 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara besar:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU
- Kasus pengelolaan keuangan dan investasi Asabri,
- Kasus kerugian negara terkait Krakatau Steel.
- Total kerugian negara yang disangkakan mencapai lebih dari Rp34,6 triliun.
Penyidik juga menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seiring ditemukannya aliran dana yang tidak wajar ke berbagai badan usaha.
Info Kosmak
Berdasarkan info terbaru hasil pantauan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) yang beredar di dunia medsos, Jumat, 17 Juli, 2026.
Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) — satu-satunya perwakilan resmi yang menyampaikan keterangan terkait pengungkapan jaringan bisnis dan dugaan penyamaran aset Febrie Adriansyah,
Seperti diunggah oleh akun [email protected], dalam pemantauannya mengungkapkan ada keterkaitan antara nama tersangka dengan deretan perusahaan yang bergerak di sektor strategis.
“Temuan sementara menunjukkan ada pola penempatan kepemilikan dan pengelolaan yang tidak transparan, menggunakan nama pihak lain atau perantara untuk menutupi keterkaitan yang sebenarnya,” ujar perwakilan Kosmak, Ronald.
Kerah Putih
Pola inilah yang kemudian di media sosial dan analisis warga disebut sebagai “kerah putih”, merujuk pada jaringan perantara yang berfungsi mengalihkan kepemilikan aset agar tidak terlihat langsung atas nama pihak yang bersangkutan.
Sektor yang disorot paling mencolok adalah pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit—dua komoditas yang selama ini sering dikaitkan dengan aliran dana besar dalam kasus korupsi besar-besaran.
Namun jejak dugaan keterkaitan juga merambah ke usaha perdagangan, jasa, hingga bidang usaha yang jauh dari dugaan awal.
Pihak Kejaksaan Agung mengakui saat ini tim penyidik sedang mendalami setiap keterkaitan perusahaan dan aliran dana tersebut.
“Kami sedang menelusuri keabsahan kepemilikan, kapan diperoleh, dan dari mana sumber dananya. Segala sesuatu yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana akan kami sita untuk dikembalikan ke negara,” tegas juru bicara Kejagung.
Penanda
Pakar hukum pidana menilai pengungkapan jaringan ini menjadi penanda penting dalam penanganan perkara.
“Jika terbukti seluruh aset tersebut dibiayai dari uang negara yang dikorupsi, maka ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan perencanaan sistematis untuk menikmati hasil kejahatan dalam jangka panjang melalui penutupan jejak kepemilikan,” ungkap pengamat hukum pidana Universitas Indonesia.
Hingga saat ini belum ada rincian resmi nilai total aset yang sedang diselidiki, namun dugaan yang berkembang menyebutkan nilainya mencapai angka ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterkaitannya dengan jaringan usaha tersebut, sementara penasihat hukumnya hanya menyatakan akan membuktikan kebenaran di persidangan nanti.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam. Penegak hukum mengimbau masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi, meskipun fakta penetapan tersangka dan jejak aliran dana yang terungkap semakin menguatkan dugaan ada penyalahgunaan wewenang secara terstruktur dan masif.**

















