Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

badge-check


					Grafis hasil penggeledahan penyidik polri di 12 titik lokasi, termasuk rumah milik Febrie Adriansyah. Foto: tribunnews Perbesar

Grafis hasil penggeledahan penyidik polri di 12 titik lokasi, termasuk rumah milik Febrie Adriansyah. Foto: tribunnews

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh dan mendalam terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita kepolisian dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Emas tersebut ditemukan di dalam brankas di rumahnya di Sentul, Bogor, dan sedang diperiksa keasliannya oleh penyidik.  Pihak kepolisian bersama PT Pegadaian telah melakukan uji laboratorium dan pengecekan.
Sebanyak 74 keping emas masing-masing berbobot ≈ 1 kg tersebut sedang diteliti keaslian dan kadarnya sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 
Berdasarkan harga pasaran logam mulia Antam saat ini yang berada di kisaran Rp2,6 juta hingga Rp2,7 juta per gram, nilai total emas seberat 74 kg ditaksir mencapai lebih dari Rp192 miliar hingga Rp196 miliar.

Langkah ini menyusul bermunculannya berbagai narasi terkait kepemilikan, termasuk klaim bahwa emas itu milik pihak lain atau disimpan di lokasi usaha tertentu.

“Kami akan membuktikan kebenarannya secara utuh. Mulai dari uji laboratorium kemurnian dan berat riil emas, penelusuran dokumen asal‑usul perolehan, hingga kejelasan siapa pemilik sah dan keterkaitannya dengan perkara. Kami tidak berspekulasi, semua harus berdasar bukti otentik,” tegas Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Pernyataan ini merespons klaim yang menyebut emas itu milik pihak bernama “Mas Burni” atau disimpan di tempat usaha di rumah Febrie Adriansyah, Sentyl City, serta tanggapan luas dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pengujian awal bersama PT Pegadaian dan lembaga terkait;

Kejagung kini melanjutkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keabsahan setiap dokumen dan keterangan yang diajukan oleh polisi.

Gempa Hukum
Tokoh ahli hukum Prof. Dr. Mahfud MD menilai upaya mengubah narasi kepemilikan harta yang sudah ditemukan merupakan “permainan luar biasa”:

“Sesuatu yang sudah terang benderang ditemukan, lalu tiba‑tiba muncul alasan baru untuk mengingkarinya. Padahal beban pembuktian ada pada pemilik harta untuk menjelaskan asal‑usulnya secara sah. Jika tidak bisa dijelaskan, maka sesuai hukum dianggap hasil tindak pidana,” ujarnya.

Mahfud menyatakan praktek penanganan perkara ini dia sebut sebagai gempa hukum terbesar selama Prabowo berkuasa.

“Mungkin untuk nilai ada yang lebih besar, tetapi cara penangananya. Setiap ada rapat koordinasi, kedua lembaga ini jarang mau berkumpul. Mereka saling mengintip.” Kata Prof Mahfud MD, saat potcast bersama ahli managemen UI, Prod Dr Rhenal Kasali.

Upaya Kaburkan Fakta

Praktisi psikologi dan pegiat medsos, Lita Gading sependapat: “Ini adalah upaya mengaburkan fakta yang sudah jelas. Tugas penegak hukum adalah memegang teguh bukti yang ada, bukan terombang‑ambing narasi yang muncul belakangan tanpa bukti kuat.”

Kejagung menegaskan akan memeriksa setiap dokumen pernyataan kepemilikan yang masuk, menelusuri aliran dana pembelian, serta memverifikasi kesesuaian dengan penghasilan sah selama menjabat. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau rekayasa, hal itu akan menjadi bukti tambahan dalam persidangan nanti.

Saat ini Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, belum ditahan namun dilarang ke luar negeri.

Masyarakat diminta menunggu hasil verifikasi resmi dan tidak mudah percaya informasi yang belum teruji kebenarannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Trending di News