Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 14 Juli 2026, terkait kasus tragis pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Al‑Fatah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini baru terungkap ke publik 8 bulan setelah terjadi yang menewaskan satu orang, dua santri anan lainnya alami luka luka cacat seunur hidup.
Rapat menghadirkan Kapolres Lombok Tengah AKBP I Gede Putu Aryadi, keluarga korban, serta tim pengacara.
Dalam sidang terungkap fakta kunci pelaku dan dugaan kuat upaya penutupan‑nutupan kasus.
Peristiwa naas terjadi pada Sabtu malam (4/7/2026). Tiga santri yaitu M. Ardiansyah (17), M. Zainuddin (16), dan Nur Hidayat (15) dikurung di dalam kamar asrama, lalu ruangan tersebut dibakar.
Ardiansyah meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen, sedangkan dua santri lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan:
* Pimpinan Pondok Pesantren Al‑Fatah: H. Ali Hasan
* Pelaku utama yang melakukan pengurungan dan pembakaran: Ahmad Fauzan, anak kandung langsung dari H. Ali Hasan.
Depag dan Polisi Terlibat
Tim pengacara korban, M. Syamsuri, membeberkan tekanan yang diterima keluarga, sejak kasus itu terjadi, 5 November 2025.
“Sejak awal kami ditekan keras. Ada perantara yang diduga berafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan menawarkan uang ganti rugi besar asalkan kami tidak melapor dan tidak menuntut siapa pun. Kami dipaksa menyebut ini murni kecelakaan, padahal bukti kesengajaan sangat jelas,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah membantah tuduhan ada perlindungan khusus:
“Kami sudah memeriksa 11 saksi. Ahmad Fauzan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan berat. Sedangkan H. Ali Hasan masih berstatus saksi karena belum cukup bukti perintah langsung,” jelasnya AKBP I Gede Putu Aryadi.
Penjelasan ini langsung ditanggapi tegas Anggota Komisi III DPR H. Syarifuddin Sudding, bahwa polisi sengaja melindungi para pelaku, karena status orang tua pelaku.
“Kami perhatikan ayahnya masih bebas beraktivitas padahal diduga terlibat menutupi kejadian. Jangan sampai hukum tumpul karena jabatan atau status sosial. Aparat tidak boleh memaksa damai paksa dalam kasus kematian.”
Status Tersangka
Saat ini Ahmad Fauzan, pelaku pembakar sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Lombok Tengah.
Sedangkan H. Ali Hasan, ayah kandung sekaligus pemilik pondok masih berstatus saksi, belum ditetapkan tersangka maupun ditahan.
Komisi III DPR memerintahkan polisi memperjelas status hukum H. Ali Hasan paling lambat 3 hari kerja, melarang keras mediasi paksa, dan meminta Kejaksaan Agung mengawasi langsung penanganan berkas agar tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum.**

















