Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Mahfud MD Merasa Kena Prank Penyerahan Kasus Hukum Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

badge-check


					Prof Dr H Mahfud MD, ahli hukum, mantan cawapres. Foto: ist Perbesar

Prof Dr H Mahfud MD, ahli hukum, mantan cawapres. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Mantan Calon Wakil Presiden sekaligus mantan Menko Polhukam M. Mahfud MD menyatakan dirinya merasa “kena prank” terkait narasi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Awalnya ia mengira berkas perkara sudah selesai disidik secara utuh, tersangka sudah diperiksa, dan dinyatakan lengkap (P‑21) sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kenyataannya, penyerahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026, baru berupa penyerahan administrasi berkas awal, sedangkan pemeriksaan langsung terhadap Febrie sebagai tersangka belum dilakukan sama sekali.

Menurut Mahfud, hal ini berpotensi membingkai tata cara hukum acara pidana: “Mekanisme pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum selesai penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP. Ini bukan pelimpahan perkara yang sah, melainkan pengalihan beban penyidikan yang belum selesai,” tegasnya.

Terabas KUHAP

Berdasarkan KUHAP Pasal 8, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Perkapolri No 6 Tahun 2019, alur penyerahan berkas dari Polri ke Kejagung harus berjalan sebagai berikut:

Tahap I: Penyerahan Berkas Administratif. Setelah penyidik menyusun berkas, diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk dinilai kelengkapan formil dan materiil.

* Jika kurang lengkap: Jaksa menerbitkan P‑19 berisi petunjuk pemenuhan; Polri wajib melengkapi maksimal 14 hari.
* Jika sudah lengkap: Jaksa menerbitkan P‑21, yang menandakan hasil penyidikan dinilai cukup untuk dilanjutkan .

Tahap II: Penyerahan Tersangka & Barang Bukti

* Hanya setelah P‑21 terbit, Polri wajib menyerahkan tersangka, barang bukti, dan tanggung jawab penuh penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

* Poin kunci: Penyerahan sah baru terjadi setelah penyidikan rampung, tersangka sudah diperiksa, dan alat bukti cukup. Tidak ada aturan yang mengizinkan “memindahkan penyidikan yang belum selesai” dari Polri ke Kejagung.

Fakta di Depan Mata

Berdasarkan konfirmasi resmi:

* Plt Jampidsus Rudi Margono: Kejagung baru menerima penyerahan berkas administrasi, belum ada P‑21, belum memeriksa Febrie, dan belum menyerahkan tersangka serta barang bukti secara utuh.

* Kortastipidkor Polri: Baru memeriksa 15 saksi dan 2 ahli; penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan sebelum pemeriksaan langsung terhadap dirinya; penyidikan belum selesai .

* Klarifikasi KPK: Menyatakan tidak mengambil alih kasus ini dan menghormati penanganan Polri–Kejagung, meskipun muncul kritik dari MAKI yang menilai berpotensi melanggar wewenang.

Kesimpulan analisis, Langkah yang diambil saat ini belum sesuai prosedur pelimpahan perkara yang sempurna.

Secara hukum, penyerahan berkas awal masih diizinkan untuk penelitian kelengkapan, namun belum merupakan pelimpahan wewenang penuh. Jika nanti ditemukan kekurangan, Kejagung berhak mengembalikan berkas ke Polri untuk dilengkapi.

Posisi Hukum

*  Kasus belum masuk tahap penuntutan, masih berada di tahap penelitian berkas di Kejagung.

Febrie Adriansyah belum ditahan, dibatasi pergerakannya dan dilarang ke luar negeri

Jika nanti berkas dinyatakan belum lengkap, Polri wajib melengkapi seluruh kekurangan, termasuk memeriksa tersangka secara langsung sebelum proses dilanjutkan.

Fakta berbicara bahwa proses ini belum berjalan sesuai narasi “perkara sudah dilimpahkan selesai”, melainkan masih dalam tahap transisi yang harus diuji kesesuaiannya dengan hukum acara yang berlaku.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

12 Orang Tewas Laka Beruntun di Indramayu, Rombongan Pengantin dari Desa Cempeh Lelea

13 Juli 2026 - 16:56 WIB

RSKKA Kembali Melayari 4 Pulau Terluar Jatim, Layani Kesehatan dan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Motor Melaju Kencang Menabrak Salon Kecantikan di Kintelan Mojokerto, Pardu Warga Diwek Meninggal Dunia

12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Suami Pamit Buang Air Kecil di Hutan Loa Janan Samarinda, 9 Jam Kemudian Muncul Dalam Kondisi Linglung

12 Juli 2026 - 19:28 WIB

Rumah Nenek Aida di Ploso Ludes Terbakar, 6 Ekor Anjing Tewas Terpanggang

12 Juli 2026 - 12:45 WIB

DPRD Jombang Bahas Utang Mbah Ngatini Rp25 Juta Bengkak Jadi Rp140 di Bank Jombang

12 Juli 2026 - 12:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:11 WIB

381 Hari Hilang Tanpa Kabar, Polisi Ungkap Kendala Pencarian Mozza Axillia Gunarsa 

11 Juli 2026 - 21:02 WIB

Mozza Axillia Gunarsa_Semarang_Hilang_110726

Komjen Totok Suharyanto: Febrie Adriansyah Tersangka!

11 Juli 2026 - 18:36 WIB

Trending di News