Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

badge-check


					Area PT Dok dan Perkapalan Surabaya dinyatakan pailit, sejak 30 Juni 2026. Foto: ist
Perbesar

Area PT Dok dan Perkapalan Surabaya dinyatakan pailit, sejak 30 Juni 2026. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  | Editot: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA – Setelaj mengabdi 116 tahun tamat sudah riwayat PT Dok dan Perkapalan Surabaya setelah muncul putusan pailit dari Pengadilan Tata Niaga, Selasa 30 Juni 2026.

Akibatnya sekitar 637 orang, mulai direksi karyawan dan tenaga harian kehilangan pekerjaan sejak diputus.

Berdasarkan data resmi yang terungkap dalam persidangan, nilai aset perusahaan saat ini hanya ditaksir sebesar Rp180–200 miliar, sementara total beban utang dan kewajiban yang harus dipikul mencapai Rp427 miliar.

Artinya, aset hanya mampu menutup sekitar 42–47 persen dari seluruh kewajiban, sehingga perusahaan dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya dan resmi diputuskan pailit.

Putusan pailit dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 30 Juni 2026 oleh: Ketua Majelis: Dr. H. Suprapto, S.H., M.Hum,  Hakim Anggota: Drs. H. Sutrisno, S.H., M.H. dan Rina Herawati, S.H., M.Kn. Nomor perkara: 04/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN.Niaga.Sby

Nilai aset terbaru yang ditetapkan oleh tim penilai independen yang ditunjuk pengadilan sebesar Rp200 miliar, terdiri dari tanah seluas sekitar 12,5 hektar di kawasan strategis Jalan Perak Barat, dermaga kering, bangunan, serta peralatan dan mesin galangan kapal.

Nilai ini lebih rendah dibandingkan nilai buku tahun 2025 sebesar Rp285 miliar, karena sebagian peralatan sudah tua dan tidak terawat, serta kondisi pasar industri galangan kapal yang sedang melambat. Sementara itu, total beban kewajiban mencapai Rp427 miliar dengan rincian:

Beban

* Hak karyawan (gaji tertunda, pesangon, jamsostek): Rp71 miliar

* Utang pajak dan kewajiban kepada negara: Rp43,7 miliar

* Utang pokok dan bunga kepada perbankan BUMN: Rp246,3 miliar

* Utang kepada pemasok bahan baku dan mitra usaha: Rp66 miliar

*  Sisa honor dan tunjangan bagi direksi dan komisaris: Rp0,8 miliar

Berdasarkan data kepegawaian yang diserahkan ke kurator, total tenaga kerja dari jajaran tertinggi hingga pelaksana harian berjumlah 637 orang, dengan rincian:

– Direksi & Dewan Komisaris: 7 orang

– Karyawan Tetap: 210 orang

– Karyawan Kontrak: 198 orang

– Pekerja Harian Lepas / Borongan: 222 orang

Susunan Pengurus Terakhir

Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan dipimpin oleh jajaran pengurus yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-125/MBU/03/2023 untuk masa jabatan 2023–2026:

Dewan Komisaris:

– Komisaris Utama: Ir. H. Mochammad Ali, M.M.

– Komisaris: Dr. Ir. Bambang Wijaya, M.T.

– Komisaris Independen: Drs. Joko Santoso, Ak., M.Si.

Direksi:

– Direktur Utama: Ir. Mochamad Yassin, M.Sc.

– Direktur Keuangan & Umum: H. Agus Salim, S.E., M.M.

– Direktur Operasional & Teknik: Ir. Supriyanto, M.T.

– Direktur Pemasaran & Pengembangan Usaha: Drs. Edy Susanto, M.M.

Sejak putusan pailit dibacakan, seluruh wewenang pengurusan perusahaan dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Kurator Drs. H. Rudi Hartono, S.H., M.H. yang ditunjuk oleh pengadilan.

⚖️ Urutan Pembayaran dan Risikonya

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, pembayaran akan dilakukan secara berurutan sesuai prioritas. Hak karyawan menempati posisi paling utama, sehingga dipastikan akan didahulukan. Meskipun dananya terbatas, tenaga kerja diperkirakan menerima sekitar 90–100 persen dari haknya.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Kementerian BUMN juga diminta mengevaluasi kebijakan dan sistem pengawasan yang diterapkan selama ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Trending di News