Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang melaksanakan kunjungan kerja dan tinjauan lapangan ke kawasan industri PT Java Fortis pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor industri, penanaman modal, dan perekonomian daerah.
Lokasi di deesa Mojodanu dan sekitarnya, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Kawasan industri ini mempunyai luas lahan keseluruhan: ± 120 hektar. Status Tahap awal terbangun ±45 hektar sebagai kawasan industri siap pakai, sisanya masih dalam tahap penyelesaian infrastruktur jalan, saluran air, dan pengelolaan lingkungan
Ketua Komisi B DPRD Jombang, H. Muhamad Syamsudin, S.E., M.M. memimpin langsung rombongan dalam peninjauan tersebut.
Ia menyampaikan tujuan kunjungan untuk memperoleh gambaran langsung kondisi di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan tertulis semata.
“Kami turun ke lokasi agar bisa melihat secara nyata bagaimana perkembangan kawasan industri ini, memeriksa kelengkapan perizinan, sistem pengelolaan lingkungan, hingga dampak yang dirasakan masyarakat sekitar, kata dia.
“Pengawasan seperti ini penting agar investasi yang masuk ke Jombang berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata,” tegas Syamsudin.
Drwan, kata dia, juga ingin mendengar langsung kendala yang dihadapi pengelola kawasan agar bisa menjadi masukan bagi pemerintah kabupaten Jombang untuk memperbaiki iklim usaha.
“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Jika ada hambatan perizinan, infrastruktur, atau hal lain yang menghambat pengembangan kawasan ini, kami catat dan akan bantu fasilitasi agar penyelesaiannya lebih cepat,” ujarnya.
PT Java Fortis merupakan perusahaan bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri terpadu.
Perusahaan ini mengembangkan lahan untuk kebutuhan kegiatan industri, pergudangan, serta pendukung aktivitas usaha di wilayah Jombang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pengembangan kawasan ini, telah menyerap tenaga kerja lokal dan berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta aturan lingkungan yang berlaku.
Ketua Komisi B menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
“Keberadaan kawasan industri harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, dan tidak merugikan lingkungan hidup maupun kenyamanan warga sekitar,” pungkasnya.**

















