Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

badge-check


					AKP Bima Pratama, Kepala Satreskrim Polres Kediri, saat memberikan rilis kasus penahanan oknum guru SMK berbuat cabul kepada siswinya. Foto: instagram@kawan.kediri Perbesar

AKP Bima Pratama, Kepala Satreskrim Polres Kediri, saat memberikan rilis kasus penahanan oknum guru SMK berbuat cabul kepada siswinya. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KEDIRI— Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri resmi menahan seorang guru berinisial S, berusia 38 tahun, warga Kecamatan Pare, pengajar salah satu SMK swasta di wilayah itu.

Penahanan terjadi, diduga ia melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus licik: menyamarkan identitasnya sebagai perempuan lewat ponsel pintar untuk mendekati dan melecehkan anak didiknya sendiri.

Begini rincian modus dan waktunya:
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku menyusun strategi selama lebih dari 3 bulan, terhitung mulai Maret hingga pertengahan Juni 2026.

Melalui ponsel pribadinya, ia membuat akun media sosial dan aplikasi pesan instan palsu, lengkap dengan foto profil, nama samaran, serta data diri yang semuanya dibuat seolah‑olah milik seorang wanita berusia sekitar 25 tahun.

Setelah akun itu terlihat meyakinkan, pelaku secara diam‑diam mengumpulkan nomor telepon dan identitas siswi‑siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Ia menghubungi mereka satu per satu, mengaku sebagai mantan murid sekolah, teman kakak kelas, atau bahkan orang yang ingin berbagi informasi bermanfaat soal pendidikan dan pekerjaan.

Waktu dan cara melancarkan aksinya:
Pelaku biasanya menghubungi korbannya setelah jam sekolah berakhir, antara pukul 19.00 hingga dini hari, saat anak‑anak sedang santai dan tidak dalam pengawasan ketat orang tua.

Menggunakan gaya bahasa yang lembut dan akrab, ia perlahan membangun kepercayaan hingga korban merasa nyaman bercerita banyak hal.

Setelah hubungan komunikasi terjalin erat, modusnya berubah. Pelaku mulai mengubah nada bicaranya: mengirimkan pesan bernada mesra, mengajak membicarakan hal‑hal yang tidak pantas, hingga mengirimkan foto dan video berisi konten tak senonoh dari ponselnya. Ia juga meminta korban untuk membalas dengan hal serupa, dengan dalih “hanya berbagi rahasia berdua saja agar tidak ada yang tahu”.

Bagaimana terungkap?
Aksi ini baru ketahuan ketika salah satu siswa merasa gelisah dan menceritakan isi obrolan itu kepada ibunya sekitar awal Juni 2026.

Orang tua korban langsung memeriksa riwayat pesan di HP anaknya, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan Polres Kediri pada 10 Juni 2026.

Tim penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka berhasil melacak nomor telepon, alamat IP, serta jejak transaksi pendaftaran akun palsu itu, yang semuanya bermuara pada ponsel milik pelaku sendiri.

Saat digeledah di kediamannya, ditemukan bukti kuat: HP utama beserta kartu SIM kedua yang khusus dipakai untuk menyamar, daftar kontak murid, serta riwayat percakapan lengkap selama berbulan‑bulan.

“Modus ini sangat berbahaya karena memanfaatkan jarak, teknologi, dan kepercayaan anak. Ia menyembunyikan identitas aslinya agar tidak dicurigai, padahal tangan yang mengirim pesan itu adalah guru yang setiap hari berdiri di depan kelas mengajar mereka,”

Demikianb tegas AKP Bima Pratama, Kepala Satreskrim Polres Kediri, seperti diunggah oleh akun instagram@kawankediri, Jumat, 18 Juni 2026.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Kediri dan disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 KUHP baru tentang Tindak Pidana Kesusilaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan: nama dan identitas korban tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan kesehatan psikologis anak di bawah umur.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (44): Eropa Rancang Perbudakan Manusia

3 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Update Kebakaran KM Mutiara 2: Lima Orang Meninggal 41 Hilang, 225 Selamat

2 Agustus 2026 - 20:32 WIB

KM Mutiara 2 Terbakar di Perairan Sapudi, 136 Selamat 7 Orang Luka Ringan

2 Agustus 2026 - 19:22 WIB

103 Siswa Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG di Rejotangan Tulungagung

1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Wamen Dahnil Ansar: Kartel Haji Itu Fakta, Pelakunya Ada Ustad dan Pemuka Agama

1 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Nganjuk, Sopir dan 30 Penumpang Selamat!

1 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Trending di News