Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

badge-check


					Suasana sidang dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jombang dalam menangank rencana PHK 1000 karyawan  PT SGS, Senin, 15 Juni 2026. Foto: instagram@dprd_jombang Perbesar

Suasana sidang dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jombang dalam menangank rencana PHK 1000 karyawan PT SGS, Senin, 15 Juni 2026. Foto: instagram@dprd_jombang

Penulis: Arief H. Soesatyo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — Manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) untuk melakukan PHK 1000 tenaga kerja. Perusahaan menegaskan, kebijakan tersebut terpaksa diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang diklaim terus mengalami kerugian.

Taufik  perwakilan dari PT SGS, mengatakan, keputusan PHK telah melalui berbagai pertimbangan dan sebelumnya disosialisasikan kepada karyawan maupun serikat pekerja.

Kasus ini kemudian mendapat perhatoan serius dari Komosi D DPRD Jombang, untuk memfasilitasi PHK yang jelas jelas bakal mengancam situasi ekonomi di Jombang.

Komisi D, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka digelar pada Selasa, 16 Juni 2026 di Ruang Sidang Komisi D DPRD Kabupaten Jombang membahas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang diajukan PT SGS.

Rapat dihadiri seluruh pihak terkait dengan identitas dan peran yang jelas: penyelenggara dewan, manajemen perusahaan, perwakilan pekerja, serta instansi pengawas pemerintah. Semua pernyataan tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai pimpinan rapat, H. M. Syaifuddin, S.E., M.M., Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang yang membidangi perekonomian dan ketenagakerjaan menegaskan standar proses yang harus dijalankan.

“Kami menegaskan: rencana efisiensi atau PHK tidak cukup hanya berupa pernyataan lisan. Manajemen wajib menyampaikan bukti dokumen lengkap — neraca keuangan dua tahun terakhir, laporan laba rugi, serta rincian biaya operasional — agar dapat diperiksa bersama sesuai Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak pekerja adalah hak yang dilindungi undang‑undang, tidak boleh diabaikan.” Tegas dia.

Keterangan Pihak SGD

Mewakili manajemen, Ir. Bambang Santoso, Direktur Utama PT SGS menyampaikan latar belakang kebijakan rencana PHK itu.

“Kondisi pasar dan biaya produksi yang terus meningkat membuat kami harus melakukan penyesuaian agar perusahaan tetap beroperasi dan tidak mengalami kerugian yang lebih parah.

“Rencana pengurangan tenaga kerja ini kami susun sebagai langkah terakhir, setelah mempertimbangkan berbagai opsi penghematan lain sebelumnya.” kata dia.

Respon Pekerja

Di sisi lain, Arifin Pratama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang PT SGS menyampaikan aspirasi dan keberatan dari para karyawan.

“Kami tidak menolak perusahaan berusaha sehat dan berkembang, tetapi kami meminta kepastian nyata: apakah kondisi keuangan benar‑benar memburuk hingga memaksa mengambil langkah ini?”

“Tunjukkan data secara terbuka, bukan hanya dijadikan alasan semata. Jika harus ada perubahan, carilah jalan yang tidak merugikan hak hidup pekerja yang telah mengabdi bertahun‑tahun di sini.” tutur Arifin.

Jaminan Hukum

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan benar, Drs. Eko Wahyudi, M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang memberikan panduan resmi:

“Pemerintah hadir untuk mengawasi dan mendampingi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika perusahaan tetap berencana melakukan PHK, wajib mengajukan pemberitahuan resmi paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan, membuktikan kesulitan usaha secara sah, serta menjamin pembayaran penuh hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi sesuai ketentuan perundang‑undangan.”

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir mengenai jumlah pasti pekerja yang terdampak

Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pemeriksaan dokumen dan mediasi guna mencari solusi terbaik, agar keberlangsungan usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan hak‑hak pekerja.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru

Johor Bahru Gempar, 4 Orang Sekeluarga Siksa Wanita Buruh Indonesia

14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Perempuan buruh asal Indonesia menjadi korban penganiayaan dua pria dan wanita satu keluarga di Johor Bahru, Malaysia.
Trending di News