Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menyinggung praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026). Isu ini muncul saat Prabowo berbicara mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri. Ia menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.
“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Dalam paparan yang ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, atau setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1).
Angka tersebut bersumber dari UN Comtrade 2025 yang diolah NEXT Indonesia Institute.
Under-invoicing adalah bagian dari trade misinvoicing, yakni salah satu bentuk aliran dana gelap atau illicit financial flow (IFF) dalam perdagangan internasional.
Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi dalam faktur atau invoice dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Misalnya, sebuah perusahaan mengekspor batu bara senilai US$10 juta, tetapi dalam dokumen ekspor hanya dicatat US$7 juta. Selisih US$3 juta itu tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Under-invoicing bisa dibayangkan seperti mengecilkan angka di nota penjualan. Barang yang dijual sebenarnya bernilai besar, tetapi di atas kertas dibuat lebih murah.
Dampaknya pun sangat serius. Jika nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah, maka kewajiban yang dihitung dari nilai tersebut, seperti pajak, royalti, bea keluar, atau pungutan lain, ikut menjadi lebih kecil. Akibatnya, penerimaan negara bisa berkurang.
Dalam laporan NEXT Indonesia, trade misinvoicing dijelaskan sebagai praktik memindahkan uang lintas negara secara ilegal dengan memanipulasi data transaksi perdagangan.
Manipulasi itu bisa dilakukan pada nilai, jumlah, maupun kualitas barang, sehingga dokumen perdagangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain under-invoicing, ada juga over-invoicing, yaitu ketika nilai transaksi justru dilaporkan lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Keduanya dapat digunakan untuk menghindari pajak, mengurangi bea, atau memindahkan dana lintas negara secara ilegal.****











