Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Bangka Menahan Manajer Perusahaaan Sawit, karena Menyekap Ibu dan Bayinya di Kamar Bekas Kandang Anjing

badge-check


					Bewginilah kondisi ibu dan bayinya saat diksekap di dalam kamar seluas 1 X 1,5 meter bekas kandang anjing yang dilakukan oleh seorang manajer perusahaan sawit di Bangka, provinsi Bangka Belitung. Foto: dok/tempo Perbesar

Bewginilah kondisi ibu dan bayinya saat diksekap di dalam kamar seluas 1 X 1,5 meter bekas kandang anjing yang dilakukan oleh seorang manajer perusahaan sawit di Bangka, provinsi Bangka Belitung. Foto: dok/tempo

KREDONEWS.COM, BANGKA- Seorang manajer perusahaan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan seorang ibu dan bayinya di kandang anjing.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan dugaan pencurian solar oleh suami korban, yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut.

Korban, Nadya, bersama bayinya yang berusia 1 tahun 2 bulan, dipanggil oleh manajer berinisial JM dengan tujuan menanyakan keberadaan suaminya yang diduga melarikan diri.

Setibanya di lokasi, Nadya dan bayinya dimasukkan ke dalam sebuah ruangan kecil berukuran 1 x 1,5 meter yang sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing. Selama ditahan, mereka tidak diberi makanan atau minuman meskipun bayi korban terus menangis kedinginan.

Pada malam harinya, bayi tersebut dibawa pergi oleh seseorang, sementara Nadya tetap ditahan seorang diri hingga akhirnya dibebaskan pada Jumat malam, 6 Desember 2024.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menyatakan bahwa status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan dua kali gelar perkara. “Siang ini, tersangka resmi ditahan,” ujar Hendro pada Sabtu, 7 Desember 2024.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2931

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News