Menu

Mode Gelap

News

Merokok dan Main Games, Achmat Syahri Minta Maaf Besok Diperiksa Gerindra

badge-check


					Achmat Syahri Asidhiqqi, anggota DPRD Jember. Foto: ist Perbesar

Achmat Syahri Asidhiqqi, anggota DPRD Jember. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JEMBER— Kemarin, netizen menangkap perilaku buruk anggota anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Asdhidiqqi.

Senin, 11 Mei 2026, berlangsung rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan BPJS Kesehatan.

Dengan agenda utama pembahasan penanganan stunting, angka kematian ibu/bayi, penanganan campak, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Peristiwa Viral

Achmad Syahri Assidiqi (anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra) asyik main game Free Fire di HP sambil merokok di ruang tertutup ber-AC saat rapat berlangsung .

Rekaman tersebar luas, menuai kecaman keras warga dan pengamat. Sontak netizen merujak secara besar besaran kritik kepada anggota dewan termuda di Jember itu.

Sehari kenudian Achmad Syahri langsung angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Dengan rendah hati saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Jember, pimpinan Partai Gerindra, rekan dewan, dan semua pihak yang merasa kecewa. Saya sadar dan mengakui khilaf, keliru, serta lalai menjaga sikap dan etika saat rapat resmi. Ini pantas dikritik dan dikecam. Saya janji akan instrospeksi diri, memperbaiki sikap, menjaga amanah rakyat, dan tidak mengulangi kesalahan ini lagi. Semoga menjadi pelajaran berharga buat saya dan rekan-rekan lainnya.”

DPP Gerindra:

Bahkan kasus itu mendorong Majelis Kehormatan Gerindra mengeluarkan surat panggilan nomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026.

Achmad dipanggil hadir Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta—tidak boleh diwakilkan .

Akan diperiksa, didengar keterangannya, dan diputuskan sanksinya (mulai teguran, skorsing, hingga pemberhentian jika terbukti melanggar berat).

Tindakan DPRD Jember
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga minta maaf atas kekhilafan anggota, menyatakan kasus akan diproses lewat Badan Kehormatan Dewan.

Disebutkan Syahri adalah anggota baru (terpilih 2024) yang belum sempat mengikuti pendidikan kader di Hambalang, tapi tetap harus bertanggung jawab penuh.

Ancaman Sanksi Hukum:

Merokok di ruang rapat melanggar UU Kesehatan & Perda Kawasan Without Rokok, berpotensi dikenai pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Siapakah Dia?

  • -Nama: Achmad Syahri Assidiqi (lahir Jember, 21 Juni 1999)
  •  Jabatan: Anggota DPRD Jember Periode 2024–2029, Komisi D
  •  Perolehan Suara: 12.102 suara, salah satu yang terbanyak di dapilnya
  •  Latar: Sarjana Ekonomi, berlatar pesantren, putra mantan anggota DPR RI.
  • Kekayaan: Rp2,95 miliar.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang, Gus Ipul: Dua Pejabat Dicopot Sementara

14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News