Menu

Mode Gelap

News

Kasus Kuota Haji, Basalamah Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK tapi tak Tahu Uang Apa

badge-check


					Khalid Basalamah adalah pemilik yravel biro haji Uhud Tour, yang beroperasi di bawah PT Zahra Oto Mandiri. Kembalikan uang Rp8,4 ke KPK. Foto: instgaram@ rmold.id Perbesar

Khalid Basalamah adalah pemilik yravel biro haji Uhud Tour, yang beroperasi di bawah PT Zahra Oto Mandiri. Kembalikan uang Rp8,4 ke KPK. Foto: instgaram@ rmold.id

Penukis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Usai keluar dari pemeriksaan kantor KPK, wartawan mencegat Ustad Khalid Bassalamah, Kamis 23 April 2026. I mengaku tak tahu uang Rp8,4 miliar yang dikembalikan ke KPK.

Khalid Basalamah diperiksa KPK pada Kamis, 23 April 2026. Saat itu ia datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kuota haji.

Kutipan pengakuan lengkap basalamah, saat diwawancara wartwawan usai diperiksa wartawan.

“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami tidak tahu itu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar … tapi pada saat dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa.”

“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, ‘Iya ada.’ ‘Ustaz harus kembalikan.’ ‘Baik kita kembalikan.’ Jadi uang itu bukan kami simpan.”

“Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu.”

“Kami tidak tahu itu uang apa… pada saat dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa,” kata dia, yang menempatkan posisi sebagai saksi kasus ini.

Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah mengembalikan Rp8,4 miliar ke KPK pada 23 April 2026, setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Konteksnya, uang itu diduga terkait aliran dana dari PT Muhibbah Mulia Wisata ke PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour milik Khalid, dan KPK menyebutnya berkaitan dengan perkara pengaturan atau pembagian kuota haji.

Keterangan itu disampaikan usai pemeriksaan Khalid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Dalam pernyataannya, ia juga menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara ini.

Kronologi

  • 23 Juni 202: KPK pertama kali meminta keterangan Khalid Basalamah sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama.
  • 9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, yang menjadi konteks pemeriksaan-pemeriksaan Khalid berikutnya
  • 2 September 2025: KPK menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024
  • 9 September 2025: Khalid kembali diperiksa KPK selama sekitar 7–8 jam. KPK menyebut keterangannya penting karena ia adalah pemilik travel haji dan dianggap saksi fakta dalam perkara ini.
  • Usai pemeriksaan 9 September 2025: Khalid menyatakan dirinya dan rombongannya adalah korban dari praktik PT Muhibbah, dan KPK kemudian mengungkap bahwa ia memakai kuota khusus bermasalah saat berhaji pada 2024.
  • 23 April 2026: Khalid datang lagi ke KPK sebagai saksi, lalu pada rangkaian pemeriksaan itu ia juga mengembalikan uang Rp8,4 miliar yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Rahasia Pembunuh di Sparta

24 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Kades Hoho Alkaf Diteror, Dilempari Bom Molotov Civic Turbonya Terbakar

24 April 2026 - 16:38 WIB

Kades Hoho Alkaf menunjukkan bekas bekas bahsn bakar, bom molotov, serta mobilnya yang terbakat. Ia mengatakan serangan teror ini terjadi Jumat dinihari, 24 April 2026. Foto: instagram@hoho_alkaf

China Kuasai Cadangan Minyak Mentah 1,4 Miliar Barel, Tiga Kali Cadangan Amerika 413 Juta Barel

24 April 2026 - 09:11 WIB

Bike to Work Mengawali Peringatan Hari Bumi di Pemkab Jombang

24 April 2026 - 08:16 WIB

Program Wirausaha Baru di Jombang, Pelatihan Ternak Ayam Ulu di Bandarkedungmulyo

24 April 2026 - 07:44 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

23 April 2026 - 21:12 WIB

Terulang Lagi, Pria Terjun dari Jembatan Cangar Batu Meninggalkan Yamaha Vixion

23 April 2026 - 16:17 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo di Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:30 WIB

Jusuf Hamka Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoesoedibyo

23 April 2026 - 10:52 WIB

Trending di News