Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- DPRD Kabupaten Jombang terus berkomitmen memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam ranah hukum dan legislasi daerah.
Di era digital saat ini, akses informasi menjadi kunci utama mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, demiki unggahan akun Instagram@jdih_dprd_jombang, Minggu 12 April 2025, dirilis ulang dari unggahan November 2025.
Oleh karena itu, DPRD meluncurkan dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai solusi inovatif.
Platform ini memungkinkan masyarakat mengakses secara gratis seluruh produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, hingga arsip berita kegiatan legislasi dan dokumen pendukung lainnya.
PRD Kabupaten Jombang terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam bidang hukum dan legislasi daerah.
Melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses seluruh produk hukum daerah mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan DPRD, hingga dokumentasi berita dan kegiatan legislasi.
JDIH DPRD Kabupaten Jombang hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang mendukung kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang akurat, resmi, dan selalu diperbarui.
Website ini dilengkapi dengan fitur pencarian cepat, kategori dokumen hukum, serta tampilan yang informatif sehingga dapat digunakan oleh berbagai kalangan, baik akademisi, mahasiswa, perangkat desa, hingga masyarakat umum.
Fitur Unggulan
JDIH DPRD Kabupaten Jombang dirancang sebagai pelayanan publik yang ramah pengguna. Website resmi ini menyajikan informasi hukum yang akurat, resmi, dan selalu diperbarui secara real-time. Beberapa fitur unggulannya meliputi:
-
Pencarian Cepat dan Pintar: Pengguna cukup ketik kata kunci untuk temukan dokumen relevan dalam hitungan detik.
-
Kategori Dokumen Terstruktur: Dokumen dikelompokkan berdasarkan jenis (Perda, Peraturan DPRD), tahun, dan topik, memudahkan navigasi.
-
Tampilan Informatif dan Responsif: Antarmuka modern yang adaptif di ponsel, tablet, atau desktop, lengkap dengan ringkasan dokumen dan tautan unduh PDF. Fitur-fitur ini membuat JDIH dapat diakses oleh siapa saja, dari akademisi, mahasiswa, aparatur desa, hingga masyarakat umum.
Manfaat
Keberadaan JDIH tak hanya fasilitasi akses informasi, tapi juga bawa dampak nyata bagi kemajuan daerah. Berikut manfaat utamanya:
-
Peningkatan Kesadaran Hukum: Masyarakat lebih paham hak dan kewajiban melalui Perda terkait pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi lokal. Contohnya, warga desa bisa pelajari regulasi tata ruang untuk hindari sengketa lahan.
-
Dorong Partisipasi Publik: Informasi terbuka ajak warga ikut serta dalam proses legislasi, seperti beri masukan via fitur komentar atau audiensi virtual, sehingga Perda lebih sesuai kebutuhan grassroots.
-
Efisiensi bagi Aparatur dan Akademisi: Perangkat desa hemat waktu cari referensi hukum, sementara mahasiswa dan peneliti gunakan data primer untuk tugas, skripsi, atau riset kebijakan daerah.
-
Pengawasan dan Akuntabilitas: Transparansi kurangi korupsi potensial dengan pantau proses legislasi, sejalan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan JDIH, DPRD Jombang wujudkan visi pemerintahan responsif yang dekat dengan rakyat. Inovasi ini diharapkan tingkatkan indeks partisipasi publik dan kualitas legislasi daerah di masa depan. **







