Menu

Mode Gelap

News

Polisi Jambi Ringkus Pembawa Sabu 58 KG, Diduga Modus Saat Diperiksa Pelaku Berhasil Melarikan Diri

badge-check


					Polda Jambi menetapkan Alung sebagai DPO kasus 58 kg sabu. Ia berhasil lolos dari ruang pemeriksaan Lantai II Polda Jambi, pda tanggal 8 April 2028. Netrizen menagnggap bahwa insiden ini hanyalah modus dalam penegakan hukum khususnya narkoba. Foto: antara Perbesar

Polda Jambi menetapkan Alung sebagai DPO kasus 58 kg sabu. Ia berhasil lolos dari ruang pemeriksaan Lantai II Polda Jambi, pda tanggal 8 April 2028. Netrizen menagnggap bahwa insiden ini hanyalah modus dalam penegakan hukum khususnya narkoba. Foto: antara

Penulis: Sri Mulyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI– Polda Jambi menjadi sorotan nasional telah sukses meringkus tiga pelaku pembawa 58 narkoba dengan niai sekitar Rp 120 miliar, sehari kemudian satu di antara tiga pelaku diberitakan berhasil kabur dari lantai II ruang pemeriksaan. Mengapa? Karena kelalian dan kerobohan petugas.

Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Provinsi Jambi pun turun  menggelar unjuk rasa untuk menuntut transparansi penanganan kasus tersebut, termasuk nasib barang bukti sabu yang diamankan,  9 April 2026. Warga masyarakar menuntut Polda Jambi transparanesi dalam penegakan hukum.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi menemui langsung para pendemo yang sedang melakukan orasi di depan Mapolda Jambi pada Kamis, 9 April 2026, seperti diunggah pada akun instgaram@polda-Jambi, 10 April 2026.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh mahasiswa PMII yang menyuarakan beberapa hal tuntutan yang menjadi keresahan mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Jambi bersama jajaran PJU turun langsung dan duduk bersama pendemo di jalan untuk berdialog dengan massa aksi.

Para netizen pun geram atas insinden lolosnya tersangka pelaku pembawa narkoba itu, bahkan kejadian itu dinilai sebagai modus polisi di dalam penaganan kasus-kasu narkoba yang tidak pernah mati.

Massa menyuarakan pertanyaan publik soal kelalaian penyidik yang memungkinkan Alung melarikan diri pada Oktober 2025, serta perkembangan pengejaran DPO hingga saat ini.

Tetapi netizein Indonesia jutru kejadian itu dianggapa sebagai modus kepoliain di dalam melaksanakan pemberantasan musuh negara narkoba, yang tidak pernah ada matinya.

Setelah melakukan penangkap,Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, adalah petugas utama yang memberikan penjelasan resmi terkait kasus Alung dan penyelundupan sabu 58 kg.

Dia menjelaskan aparat satnarkoba P:olda Jambi berhasil meringkus tersangka M. Alung Ramadhan (23 tahun) bersama dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, terkait pengiriman sabu seberat 58 kg di wilayah Buyung Lanciyur (atau disebut Bayung Lencir/Buyung Lencir), Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan terjadi pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Muaro Jambi, setelah polisi melakukan pengepungan terhadap pelaku yang membawa sabu dari Sumatera Utara.

Selain mringkus tiga tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti 58,2 kg sabu (positif metamfetamin) diamankan ke Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 untuk pemeriksaan di ruang penyidik Subdit II Ditresnarkoba lantai dua.

Jaringan ini melibatkan enam orang secara keseluruhan, dengan dua tersangka lain (Agit dan Juniardo) kini menjalani persidangan dan didakwa hukuman mati di PN Jambi. Kehebatan polisi ini melegakan hati masyarakat Indonesia.

Pelarian Alung
Namun kebanggan itu sirna sehari setelah, ketika muncul kabara bahwa Pada 9 Oktober 2025 pukul 19.20-19.40 WIB, Alung ditinggal sendirian di ruang pemeriksaan saat kelengahan petugan.

Daam kondisi tangan dibogor, ia berhasil kabur dari lantai II lalu kabur melalui jendela lantai dua meski tangan terikat kabel ties, turun ke bangunan sebelah yang masih dibangun.

DPO

Alung langsung ditetapkan DPO sejak 12 Oktober 2025, dan hingga April 2026 masih buron setelah enam bulan. Akibat insiden, Polda Jambi sanksi demosi dua tahun terhadap satu perwira penyidik plus sanksi etik lainnya.

Sipa petugas kepolisian yang memberi penjelasan kasus ini, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, adalah petugas utama yang memberikan penjelasan resmi terkait kasus Alung dan penyelundupan sabu 58 kg.

Kronologi
Erlan Munaji menguraikan bahwa penangkapan Alung bersama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Lintas Timur, Muaro Jambi, diikuti pelarian Alung dari ruang penyidik lantai dua pada 9 Oktober 2025 pukul 19.40 WIB akibat kelalaian petugas.

Ia juga menyatakan Alung ditetapkan DPO sejak 12 Oktober 2025 dan masih buron hingga April 2026, dengan sanksi demosi diberikan kepada perwira terkait. Penjelasan Erlan disampaikan melalui konferensi pers, video resmi, dan media sosial Polda Jambi pada awal April 2026.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Perkuat Transparansi Hukum Daerah Lewat Platform JDIH, Ini Manfaat bagi Masyarakat

12 April 2026 - 12:16 WIB

DPRD Jombang Sahkan Raperda Renstra Pariwisata 2026-2045, Proyeksi Naikkan PAD 15-20%

12 April 2026 - 11:28 WIB

Gerakan Massa Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026, APM-Kaltim Bukan Posko dan Donasi di Samarinda

12 April 2026 - 11:02 WIB

Satpol PP Jombang Sapu Bersih PKL dari Kawasan Zona Merah Alun-alun dan Jl. Ahmad Dahlan

11 April 2026 - 16:46 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 2): Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan

11 April 2026 - 16:29 WIB

Unggahan Project Multatuli: Anggaran 2025, BGN Belanja Pakaian dan Kaos Kaki Rp 6,9 M

11 April 2026 - 12:17 WIB

Polisi Lakukan Rudapaksa Calon Polwan, Kombes Erlan Munaji: 2 Orang Kena PTDH, 2 Lainnya Dibina

11 April 2026 - 11:57 WIB

Polisi Tipu Polisi: Aiptu Risdianto Lubis Gunakan 34 SK Temannya Jadi Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 M

11 April 2026 - 11:23 WIB

Kasus 9 ASN Bodong, Kepala BKP-SDM Merasa Namanya Dicatut Lapor ke Polisi

11 April 2026 - 10:55 WIB

Trending di News