Menu

Mode Gelap

News

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

badge-check


					Aparat kepolisian Polres Jombang dan Polsek Jogoroto gerebek lokasi penerbangan balon udara di wilayah Kec Jogoroto Kab Jombang, Sabtu (28/3/26). Foto: Instagram@jombanginformasi_ Perbesar

Aparat kepolisian Polres Jombang dan Polsek Jogoroto gerebek lokasi penerbangan balon udara di wilayah Kec Jogoroto Kab Jombang, Sabtu (28/3/26). Foto: Instagram@jombanginformasi_

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- AKP Mohamad Djulan, SH, kapolsek Jogoroto Polres Jombang, memimpin langsung operasi penindakan balon udara liar pada 28 Maret 2026 di kecamatan Jogoroto, termasuk penggerebekan di Desa Ngumpul, Mayangan, dan Sumbermulyo yang mengamankan 12 balon udara.

Polisi gerebek lokasi penerbangan balon udara langsung mengamankan balon udara yang sudah siap terbang dan balon udara lain yang masih dipersiapkan.

Tak hanya di satu lokasi, penindakan juga dilakukan di lokasi lain, yaitu si Desa Ngumpul, Desa Mayangan dan Desa Sumbermulyo. Penggerebekan terhadap lokasi penerbangan balon udara liar pada Sabtu, 28 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Lebaran Ketupat.

Operasi ini melibatkan tim gabungan Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan PLN untuk mencegah risiko kebakaran serta gangguan kelistrikan.

Penindakan dilakukan di tiga desa: Ngumpul, Mayangan, dan Sumbermulyo, tepatnya di area persawahan. Polisi mengamankan balon udara yang sudah siap terbang serta yang masih dipersiapkan, menghentikan tradisi lokal yang sering dilakukan warga.

Total 12 balon udara berbagai ukuran berhasil disita sebelum sempat diterbangkan secara ilegal tanpa pengikatan. Langkah ini merupakan upaya preventif, meski sebelumnya telah ada sosialisasi melalui spanduk, pamflet, dan media sosial.

Polisi melakukan razia balon udara di Jombang untuk mencegah risiko kecelakaan, kerusakan properti, dan gangguan infrastruktur seperti jaringan listrik PLN.

Balon udara liar tanpa pengikat atau sistem kendali berpotensi mencelakakan orang, merusak rumah warga, atau fasilitas negara karena sering membawa api dan bergerak tak terkendali.

Razia ini dilakukan saat Lebaran Ketupat, saat tradisi lokal turun-temurun mewujud, meski sudah dilarang dan disosialisasikan sebelumnya melalui patroli gabungan Polres Jombang, Polsek Jogoroto, dan PLN.

Polisi menyita 12 balon udara dari tiga desa di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yaitu Desa Ngumpul, Desa Mayangan, dan Desa Sumbermulyo.

Penindakan utama terjadi di area persawahan ketiga desa tersebut, dengan balon udara yang sudah siap terbang atau masih dipersiapkan disita sebelum diterbangkan secara liar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Toko Oleholeh Haji di Mojoagung Ludes Terbakar, H Muchtar: Puluhan Juta Hilang Seketika

21 Mei 2026 - 23:27 WIB

Laporan dari Makkah, Amirul Haj Prof Muhadjir Effendy Temui Haji Jatim di Hotel Rehab Almahaba

21 Mei 2026 - 20:21 WIB

ESDM Berencana Impor 100.000 Tabung CNG dari China Pengganti Elpiji

21 Mei 2026 - 13:03 WIB

Presiden Imbau Himbara Jadi Bank Patriotik: Rp487 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

Harga Migor di Pasaran Rp21.000/L, Menteri Amran: Ini Ulah Mafia Pangan!

21 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pertama Kali Dewan Jombang ke Titik Nol Kelahiran Bung Karno, Siti: Kami Usulkan Fasilitas ke Bupati

21 Mei 2026 - 11:26 WIB

Kantor Kabupaten Bulungan Terbakar, Bupati Syarwani: Ini Kebaran Besar!

21 Mei 2026 - 10:24 WIB

PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang, Lima Orang Luka Serius 4 Luka Ringan

21 Mei 2026 - 09:29 WIB

#JusticeforNikitaMirzani, Rieke Laporkan Putusan MA ke Komisi Yudisial

21 Mei 2026 - 08:46 WIB

Trending di News