Menu

Mode Gelap

News

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

badge-check


					Aparatur Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor ESDM Pemprov Kaltim, dalam dugaan menipulasi dan ketidapatuhan penambabfan CV AJI. Foto: dok/ ist Perbesar

Aparatur Kejaksaan Tinggi Kaltim menggeledah kantor ESDM Pemprov Kaltim, dalam dugaan menipulasi dan ketidapatuhan penambabfan CV AJI. Foto: dok/ ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam mulai pukul 14.00 WITA di alamat Jl. MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Aksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan oleh CV. AJI, yang diduga melibatkan ketidakpatuhan prosedur pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik relevan dengan perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen penting dan perangkat elektronik yang terkait langsung dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Barang bukti ini akan dianalisis guna mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk potensi tambang fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim terkait penggeledahan tersebut.

Latar Belakang Kasus Korupsi CV AJIKasus korupsi yang melibatkan CV AJI di Kalimantan Timur berpusat pada dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara.

Dugaan ini mencakup praktik penambangan fiktif yang merugikan negara, termasuk ketidakpatuhan prosedur perizinan dan operasional tambang.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim pada Senin, 16 Maret 2026, selama sekitar empat jam.

Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuktikan keterlibatan CV AJI dalam penambangan ilegal atau fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa kasus ini menyoroti dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan lingkungan.

Penyidik menyita bukti relevan untuk mengungkap pihak-pihak terkait, meski detail tersangka belum diungkap secara publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

17 Maret 2026 - 00:31 WIB

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bukber Jadi Momentum Apresiasi Keberhasilan Pemkot Mojokerto

16 Maret 2026 - 13:33 WIB

Trending di News