Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kasus Saham Gorengan, OJK Jatuhkan Sanksi Belwin Tannadi sebesar Rp 5.35 Miliar

badge-check


					Inilah gaya hidup Belwin tannadi, seorang influencer perdaganan saham, memliki rumah mewa dan sejumlah mobil kelas atas. Foto: tempadodit Perbesar

Inilah gaya hidup Belwin tannadi, seorang influencer perdaganan saham, memliki rumah mewa dan sejumlah mobil kelas atas. Foto: tempadodit

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat 20 Februari 2026,  telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5.35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham.

Sanksi ini diumumkan pada 20 Februari 2026 oleh Pejabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi. Tresanksi bisa mengajukan keberatan atas keputusan OJK tersebut.

OJK mendeteksi manipulasi perdagangan Belvin Tannadi melalui analisis data transaksi dan pola perdagangan yang tidak wajar.

OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap data transaksi saham AYLS, FILM, dan BSML, menemukan pola order beli-jual silang menggunakan rekening efek nominee yang menciptakan volume dan harga semu.

Tim pengawas juga menyatukan konten media sosial @belvinvvip, di mana Belvin menyebarkan informasi yang berbau dan rekomendasi bertentangan dengan transaksi aktualnya.

Pelanggaran terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode September-Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode Januari-Desember 2021, melayani PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret-Juni 2022. Ia menyebarkan informasi tidak benar juga melalui media sosial.

Tindakan ini melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang diubah melalui UU P2SK. OJK menyatakan penyelidikan masih berlanjut terkait aktivitas lainnya.

Belvin Tannadi melakukan manipulasi saham melalui skema “goreng saham” yang melibatkan penyebaran informasi dan transaksi buatan.

Belwin menggunakan media sosial seperti Instagram (@belvinvvip), atau media sosial lain mengirimkan pesan kepada Anda mengenai hal ini dan informasi lainnya.

Selain itu, Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee (atas nama orang lain tapi dikendalikannya) untuk order beli-jual silang atau wash trading, menciptakan volume dan harga palsu yang tidak wajar.

Praktik ini membentuk gambaran semu perdagangan, mendorong investor ritel agar ikut transaksi berdasarkan sentimen palsu. OJK menyatakan modus ini melanggar UU Pasar Modal Pasal 90-92.

Belvin Tannadi terbukti memanipulasi saham AYLS, FILM, dan BSML, namun OJK belum merilis data kerugian investor secara spesifik dari kasus ini.

OJK menyatakan penyelidikan masih berlanjut terkait aktivitas Belvin, termasuk potensi dampak yang lebih luas.

Praktik ini berpotensi merugikan investor melalui harga saham tidak wajar, namun tidak ada estimasi kerugian resmi untuk AYLS (September-Des 2021), FILM (Jan-Des 2021), dan BSML (Mar-Juni 2022). 

Berikut kronologi point-to-point kasus manipulasi saham oleh Belvin Tannadi berdasarkan temuan OJK.

  • Januari-Desember 2021 (FILM) : Belvin Tannadi mulai manipulasi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dengan transaksi berlawanan via rekening nominee, ciptakan volume palsu dan harga tidak wajar.

  • 1-27 September 2021 & 8 November-29 Desember 2021 (AYLS) : Lakukan wash trading pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) menggunakan akun nominee untuk gambaran aktivitas semu.

  • 8 Maret-17 Juni 2022 (BSML) : Manipulasi saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dengan modus serupa, sambil promosi di media sosial @belvinvvip.

  • 2021-2025 : OJK akan menyelidiki aktivitas Belvin, istilah tersebut akan tersedia untuk informasi dan akan tersedia untuk transaksi.

  • Hingga Februari 2026 : Temukan pelanggaran Pasal 90-92 UU Pasar Modal, bagian dari una via sanksi Rp11.05 miliar ke empat pihak terkait.

  • 20 Februari 2026 : OJK akan membayar Rp 5,35 juta untuk pembayaran Belvin kepada orang-orang dari Dana BEI; Investigasi ini adalah hal yang wajar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di News