Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Saham Gorengan, OJK Jatuhkan Sanksi Belwin Tannadi sebesar Rp 5.35 Miliar

badge-check


					Inilah gaya hidup Belwin tannadi, seorang influencer perdaganan saham, memliki rumah mewa dan sejumlah mobil kelas atas. Foto: tempadodit Perbesar

Inilah gaya hidup Belwin tannadi, seorang influencer perdaganan saham, memliki rumah mewa dan sejumlah mobil kelas atas. Foto: tempadodit

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat 20 Februari 2026,  telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5.35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham.

Sanksi ini diumumkan pada 20 Februari 2026 oleh Pejabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi. Tresanksi bisa mengajukan keberatan atas keputusan OJK tersebut.

OJK mendeteksi manipulasi perdagangan Belvin Tannadi melalui analisis data transaksi dan pola perdagangan yang tidak wajar.

OJK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap data transaksi saham AYLS, FILM, dan BSML, menemukan pola order beli-jual silang menggunakan rekening efek nominee yang menciptakan volume dan harga semu.

Tim pengawas juga menyatukan konten media sosial @belvinvvip, di mana Belvin menyebarkan informasi yang berbau dan rekomendasi bertentangan dengan transaksi aktualnya.

Pelanggaran terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode September-Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode Januari-Desember 2021, melayani PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret-Juni 2022. Ia menyebarkan informasi tidak benar juga melalui media sosial.

Tindakan ini melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang diubah melalui UU P2SK. OJK menyatakan penyelidikan masih berlanjut terkait aktivitas lainnya.

Belvin Tannadi melakukan manipulasi saham melalui skema “goreng saham” yang melibatkan penyebaran informasi dan transaksi buatan.

Belwin menggunakan media sosial seperti Instagram (@belvinvvip), atau media sosial lain mengirimkan pesan kepada Anda mengenai hal ini dan informasi lainnya.

Selain itu, Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee (atas nama orang lain tapi dikendalikannya) untuk order beli-jual silang atau wash trading, menciptakan volume dan harga palsu yang tidak wajar.

Praktik ini membentuk gambaran semu perdagangan, mendorong investor ritel agar ikut transaksi berdasarkan sentimen palsu. OJK menyatakan modus ini melanggar UU Pasar Modal Pasal 90-92.

Belvin Tannadi terbukti memanipulasi saham AYLS, FILM, dan BSML, namun OJK belum merilis data kerugian investor secara spesifik dari kasus ini.

OJK menyatakan penyelidikan masih berlanjut terkait aktivitas Belvin, termasuk potensi dampak yang lebih luas.

Praktik ini berpotensi merugikan investor melalui harga saham tidak wajar, namun tidak ada estimasi kerugian resmi untuk AYLS (September-Des 2021), FILM (Jan-Des 2021), dan BSML (Mar-Juni 2022). 

Berikut kronologi point-to-point kasus manipulasi saham oleh Belvin Tannadi berdasarkan temuan OJK.

  • Januari-Desember 2021 (FILM) : Belvin Tannadi mulai manipulasi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dengan transaksi berlawanan via rekening nominee, ciptakan volume palsu dan harga tidak wajar.

  • 1-27 September 2021 & 8 November-29 Desember 2021 (AYLS) : Lakukan wash trading pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) menggunakan akun nominee untuk gambaran aktivitas semu.

  • 8 Maret-17 Juni 2022 (BSML) : Manipulasi saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dengan modus serupa, sambil promosi di media sosial @belvinvvip.

  • 2021-2025 : OJK akan menyelidiki aktivitas Belvin, istilah tersebut akan tersedia untuk informasi dan akan tersedia untuk transaksi.

  • Hingga Februari 2026 : Temukan pelanggaran Pasal 90-92 UU Pasar Modal, bagian dari una via sanksi Rp11.05 miliar ke empat pihak terkait.

  • 20 Februari 2026 : OJK akan membayar Rp 5,35 juta untuk pembayaran Belvin kepada orang-orang dari Dana BEI; Investigasi ini adalah hal yang wajar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bareskrim Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Sita Seluruh Perhiasan dan Emas Lantakan

21 Februari 2026 - 18:45 WIB

Jembatan Kalibiru Lenyap Dibawa Banjir, Penghubung Vital Kecamatan Pakuniran-Kalibiru Probolinggo

21 Februari 2026 - 13:47 WIB

Cindy Almira Wanita Ayu Ini Suka Ngentit Uang Nasabah BRI, Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

21 Februari 2026 - 13:17 WIB

Tragis Tiga Remaja Putri Tewas Disambar KA Argo Merbabu di Batang, Satu Korban Terseret Hingga 3 Km

21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Mahkamah Agung AS Tolak Kebijaksanaan Trump Soal Pengenaan Tarif Impor Global

21 Februari 2026 - 11:38 WIB

Muncul Danau Kecil di Desa Padasari Tegal Efek dari Tanah Bergerak, 2.461 Jiwa Mengungsi

21 Februari 2026 - 00:36 WIB

PT KAS Rumahkan Ratusan Karyawan Jelang Lebaran, Peter Sindaru: Pekerjaan Lagi Sepi!

21 Februari 2026 - 00:28 WIB

Jualan BBM Mini, Toko Kelontong Beserta Pajero Ludes Terbakar di Sidorejo Madiun

20 Februari 2026 - 20:34 WIB

Belum Kantongi PBG, Pembangunan Gudang di Mojoagung Jombang Jadi Sorotan Warga

20 Februari 2026 - 20:19 WIB

Trending di Headline