Menu

Mode Gelap

Headline

KA Putri Deli Tabrak Minibus Tepental 15 Meter, Kakek Luka Berat Dua Cucu Meninggal Dunia

badge-check


					Terjadi tabrakan antara rangkaian KA Putri Deli dengan minibus berada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Budi Utomo, Kisaran, Kabupaten Asahan. Minggu siang, 15 Febaruari 2026. Foto iNews

Perbesar

Terjadi tabrakan antara rangkaian KA Putri Deli dengan minibus berada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Budi Utomo, Kisaran, Kabupaten Asahan. Minggu siang, 15 Febaruari 2026. Foto iNews

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ASAHAN- Rangkaian kereta api penumpang KA Putri Deli mengalami tabrakan di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,  Minggu siang, 15 Februari 2026.

Lokasi tabrakan di perlintasan kereta api sebidang  tanpa palang pintu di Jalan Budi Utomo, Kisaran, Kabupaten Asahan.  Di Lingkungan VI, Kelurahan Siumbut Dua (atau Siumbut-umbut), Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Wilayah ini merupakan jalur raya yang sering dilalui kendaraan dari Desa Pasar Lima menuju Siumbut-umbut, dengan kondisi cuaca cerah saat kejadian pada 15 Februari 2026.

Minibus yang dikemudikan seorang kakek bersama dua cucunya melaju dari Desa Pasar Lima menuju Siumbut-umbut, melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Budi Utomo, Kisaran, Asahan, Sumatera.

Pengemudi diduga tidak menyadari kereta mendekat meski penjaga perlintasan swadaya berteriak memberi peringatan, sehingga terjadi tabrakan dan minibus terpental 15 meter.

Dua anak penumpang (berusia sekitar 7 dan 12 tahun) tewas seketika di tempat kejadian akibat luka berat. pengemudi kakek mengalami luka kritis di kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Petugas Polsuska Kisaran, Tri Rochmad, memimpin penyelidikan, dengan dugaan faktor utama kelalaian pengemudi yang tidak mendengar peringatan. Perlintasan tanpa palang pintu menjadi sorotan, meski masinis KA sudah membunyikan klakson.

Dalam kasus itu menyebab sopir, seorang kakek alami luka berat dan dua cucunya meninggal dunia,:

  • Sopir (kakek) : Inisial M, selamat tapi kondisi kritis akibat luka berat di kepala dan dirawat di rumah sakit.

  • Korban tewas 1 : Anak laki-laki berusia 12 tahun, cucu sopir, meninggal seketika dengan luka berat di kepala dan tubuh.

  • Korban tewas 2 : Anak laki-laki berusia 7 tahun, cucu sopir, meninggal seketika dengan kondisi serupa.

Perwakilan KAI Divre I Sumatera Utara, menyatakan bahwa masinis telah membunyikan suling lokomotif sebelum tabrakan, namun pengemudi minibus tidak menghentikan laju kendaraannya.

Ia juga menjelaskan bahwa pasca-kecelakaan. Pasca kecelakaan,  kereta dicek menyeluruh dan dinyatakan laik jalan sebelum melanjutkan perjalanan ke Stasiun Tanjungbalai, dengan seluruh petugas serta penumpang KA selamat tanpa luka-luka meskipun ada kerusakan pada lokomotif. 

Urutan Kejadian

  • Sekitar pukul 12.00 WIB, 15 Februari 2026 : Minibus melaju dari Desa Pasar Lima, Rawang, menuju Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan.

  • Masuk perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Budi Utomo, Kisaran : kakek (inisial M) bersama dua cucunya (usia 7 dan 12 tahun) memasuki rel tanpa menyadari KA Putri Deli (Medan-Tanjungbalai) mendekat.

  • Penjaga perlintasan swadaya berteriak peringatan : Penjaga memberikan sinyal keras, namun pengemudi diduga tidak mendengarnya.

  • Namun bisa juga mengikuti pola : Prosedur keselamatan diikuti, tapi minibus tetap melintas.

  • Tabrakan frontal : KA menabrak minibus hingga terpental 15 meter; dua anak tewas seketika dengan luka berat di kepala dan tubuh, kakek kritis dan dilarikan ke RS.

  • Pasca-kecelakaan : Kereta dicek laik jalan oleh KAI, penumpang KA selamat; polisi olah TKP dan amankan kendaraan ringsek.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDM Bikin Sayembara Berhadiah Rp750 Juta bagi yang Bisa Tunjukkan Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:33 WIB

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Atap Ruang Kelas SMA 7 Mataram Ambrol, 4 Siswa Lukaluka

20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Tambang Ilegal PT JMB Group, Kejati Samarinda Sita Lagi Uang Tunai Rp57,4 M Total Jadi Rp271,4 M

20 Mei 2026 - 13:35 WIB

Gusti Hamdani, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: ist

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Trending di Nasional