Menu

Mode Gelap

Headline

Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

badge-check


					Habib Bahar Smith. Foto: Liputan6 Perbesar

Habib Bahar Smith. Foto: Liputan6

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah gelar perkara, berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.

Surat panggilan pertama sudah dikirim untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.

Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat korban (anggota Banser) diduga dihalangi bersalaman usai ceramah Bahar, lalu disekap dan dikeroyok hingga luka-luka seperti mata lebam, hidung berdarah, dan gigi patah.

Laporan polisi tercatat LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota sejak 22 September 2025.

Bahar dijerat pasal berlapis: Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith bermula dari insiden pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang.

Korban, anggota Banser bernama Rida, menghadiri acara Maulid Nabi untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman usai acara, ia dihalangi pengawal, dipiting, dan dipukul di depan panggung.

Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu tersangka, di mana penganiayaan dilanjutkan oleh Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB hingga sekitar 03.00 WIB dini hari.

Korban mengalami luka serius seperti mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, dan disundut rokok berkali-kali; ponselnya juga dirampas.

Laporan polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT) dibuat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. Setelah gelar perkara pada 30 Januari 2026, Bahar ditetapkan tersangka dan dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026.

Istri korban, Fitri Yulita, aktif melaporkan kasus ini ke polisi dan menjadi pengadu utama, tapi ia bukan pengacara profesional.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta (atau M. Ichwan Tuankotta), justru berencana melaporkan balik Fitri Yulita atas dugaan fitnah.

Korban Rida mengalami penganiayaan pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang; polisi masih fokus periksa Bahar pada 4 Februari 2026.

Habib Bahar bin Smith pernah dipenjara sebelum kasus penganiayaan Banser 2025. Ia divonis 3 tahun penjara pada 2019 karena penganiayaan dua remaja di pesantren Bogor pada 2018.

Bahar terbukti menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi (17), yang mengaku sebagai habib. Vonis PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun, dengan denda Rp50 juta. **

En lien
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG Prediksi Cuara Hujan Lebat dengan Petir dan Angin Kencang di Wilayah Kediri

4 Februari 2026 - 22:22 WIB

Konflik Antar Nelayan di Kisik dan Ngeplakrejo Pasuruan, Sedikitnya Tiga Perahu Dibakar

4 Februari 2026 - 21:38 WIB

Bupati Gresik Serahkan Bantuan 200 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

4 Februari 2026 - 20:45 WIB

Turun dari Bus Mira, Kakek 67 Tahun dari Lawang Tergeletak Ditabrak Motor Pelajar di By Pass Krian

4 Februari 2026 - 20:28 WIB

MUI dan Ormas Islam Dukung Board of Peace Palestina, setelah Bertemu Presiden Prabowo

4 Februari 2026 - 20:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan Pentingnya Gotong Royong Tangani Sampah

4 Februari 2026 - 18:58 WIB

Enok Warga Bandung Hilang di Kamar Mandi, Sudah Empat Hari Petugas BPBD dan SAR Belum Berhasil Temukan

4 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Jombang Terus Tertibkan Kabel FO, Termasuk Cabut 227 Tiang

4 Februari 2026 - 18:24 WIB

Ngamuk Datangi Guru Ngaji, Tim Gabungan Ringkus ODGJ Bawa Sajam di Sumobito Jombang

4 Februari 2026 - 17:53 WIB

Trending di Headline