Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

badge-check


					Bahar bin Smith (Samait). Foto: Liputan6 Perbesar

Bahar bin Smith (Samait). Foto: Liputan6

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah gelar perkara, berdasarkan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.

Surat panggilan pertama sudah dikirim untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.

Insiden terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, saat korban (anggota Banser) diduga dihalangi bersalaman usai ceramah Bahar, lalu disekap dan dikeroyok hingga luka-luka seperti mata lebam, hidung berdarah, dan gigi patah.

Laporan polisi tercatat LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota sejak 22 September 2025.

Bahar dijerat pasal berlapis: Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith bermula dari insiden pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang.

Korban, anggota Banser bernama Rida, menghadiri acara Maulid Nabi untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman usai acara, ia dihalangi pengawal, dipiting, dan dipukul di depan panggung.

Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu tersangka, di mana penganiayaan dilanjutkan oleh Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB hingga sekitar 03.00 WIB dini hari.

Korban mengalami luka serius seperti mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, dan disundut rokok berkali-kali; ponselnya juga dirampas.

Laporan polisi (LP/B/1395/IX/2025/SPKT) dibuat pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. Setelah gelar perkara pada 30 Januari 2026, Bahar ditetapkan tersangka dan dipanggil pemeriksaan pada 4 Februari 2026.

Istri korban, Fitri Yulita, aktif melaporkan kasus ini ke polisi dan menjadi pengadu utama, tapi ia bukan pengacara profesional.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta (atau M. Ichwan Tuankotta), justru berencana melaporkan balik Fitri Yulita atas dugaan fitnah.

Korban Rida mengalami penganiayaan pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang; polisi masih fokus periksa Bahar pada 4 Februari 2026.

Habib Bahar bin Smith pernah dipenjara sebelum kasus penganiayaan Banser 2025. Ia divonis 3 tahun penjara pada 2019 karena penganiayaan dua remaja di pesantren Bogor pada 2018.

Bahar terbukti menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi (17), yang mengaku sebagai habib. Vonis PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun, dengan denda Rp50 juta. **

En lien
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Warga Pertanyakan: DPRD Bontang Kaltim Anggarkan Rp24 Juta/ Tahun untuk Kopi

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

Komisi B DPRD Jombang Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri PT Java Fortis

2 Juli 2026 - 12:37 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (30): Pasukan Celana Pendek dalam Kerusuhan Suci

1 Juli 2026 - 18:59 WIB

Pencairan Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Eddy Triono: APBN Defisit Rp600 T Harus Ditutup dengan Utang

1 Juli 2026 - 18:35 WIB

Hibahkan Tanah Senilai Rp1,2 Triliun, Mochtar Riyadi Ajak 100 Konglomerat RI Bantu Negara

1 Juli 2026 - 14:23 WIB

Trending di News