Menu

Mode Gelap

Headline

Presiden Prabowo Tegas Cabut 28 Izin Usaha Kehutanan/Non, Terbukti Melanggar Aturan Lingkungan!

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tindakan tegas, dengan cara mencabut 28 izin usaha kehuatan dan enam izin usaha pertambangan, karena terbukti melanggar aturan lingkungan. Foto.ig@prabowo Perbesar

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tindakan tegas, dengan cara mencabut 28 izin usaha kehuatan dan enam izin usaha pertambangan, karena terbukti melanggar aturan lingkungan. Foto.ig@prabowo

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONES.COM, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto telah mencabut 28 izin usaha terkait kehutanan dan enam izin pertambangan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Keputusan ini diambil pada Rapat Terbatas virtual tanggal 19 Januari 2026 dari London, berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pelanggaran tersebut terkait perusakan hutan yang memicu banjir di Sumatra, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan, 22 merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Enam lainnya mencakup sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan melalui penertiban usaha berbasis sumber daya alam. Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan, terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 lainnya di sektor tambang serta perkebunan.

Daftar PBPH (22 Perusahaan)

Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, sebagaimana diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Aceh (3):

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri

  • PT. Rimba Timur Sentosa

  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6):

  • PT. Minas Pagai Lumber

  • PT. Biomass Andalan Energi

  • PT. Bukit Raya Mudisa

  • PT. Dhara Silva Lestari

  • PT. Sukses Jaya Wood

  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13, termasuk tambahan):

  • PT. Putra Lika Perkasa

  • PT. Sinar Betantara Indah

  • PT. Sumatera Riang Lestari

  • PT. Sumatera Sylva Lestari

  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  • PT. Teluk Nauli

  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar Non-Kehutanan (6 Perusahaan)

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)

  • CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)

  • PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)

  • PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)

  • PT. Inang Sari (Sumbar). **

En lien
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Makkah Tangkap Tiga WNI Diduga Sebar Iklan Haji Fiktif

30 April 2026 - 11:52 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:46 WIB

Liquid Biopsy: Harapan Baru Melawan Kanker di Indonesia

29 April 2026 - 19:55 WIB

KAI Daop 8 Masih Batalkan Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Imbas Kecelakaan di Bekasi

29 April 2026 - 19:33 WIB

Cuaca Panas Mendidih, BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026

29 April 2026 - 19:17 WIB

Presiden Prabowo Beri Bantuan Rp4 Triliun, Bangun 1.800 Flyover Perlintasan KA di 1.800 Titik

29 April 2026 - 15:20 WIB

Presiden Prabowo mrmbesuk pasien korban kecelakaan KA, yang terjadi di bekasi Timur, Rabu 29 April 206. Foto: Instagram@prabowo

BPBD Jombang Latih 100 Personal RSU Muhammadiyah Padamkan Kebakaran

29 April 2026 - 12:33 WIB

Ketika Rasa Aman Itu Ambyar di Daycare Little Aresha Yogyakarta

29 April 2026 - 10:31 WIB

Anggaran Rp12 M Cair, Sejumlah Kades di Jombang Sudah Beli Motor Dinas

29 April 2026 - 08:37 WIB

Trending di News