Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Jombang Menahan Oknum Guru SMP Kasus Pelecehan kepada Siswanya, Modusnya Sanggat Mencengangkan!

badge-check


					Petugas kepilisian Polres Jombang menangkap dan menahan seorang oknum guru SMP di wilayah Jombang. Karena, melakukan tindakan pelecehan kepada siswanya, dengan modus sangat canggih. Foto: instagram@wargajombabang Perbesar

Petugas kepilisian Polres Jombang menangkap dan menahan seorang oknum guru SMP di wilayah Jombang. Karena, melakukan tindakan pelecehan kepada siswanya, dengan modus sangat canggih. Foto: instagram@wargajombabang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Seorang nertizen terheran-heran oleh kelakuan seorang oknum guru berinisial, D, 24, warga Kecamatan Jombang. Ia menduga oknum itu melakukan pelecehan kepada siswinya, ternyata tindakan tak senonoh sebanyak lima lima kali itu dilakukan kepada siswa pria  remaja berusia 14 tahun.

Kini Polres Jombang telah menangkap dan menahan oknum guru itu untuk diproses secara hukum, karena melakukan tindakan pelecehan dengan modus cerad dan canggil lewat media sosisial

Kasus itu mulai terbongkar, saat orang tua dan keluarga korban melapor ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres  Jombang, terkait tindakan mesum yang dilakukan guru D, kepada anaknya, siswa SMP berusia 14 tahun,  pada Kamis, 18 Desember 2025.
Modus  Sangat Canggih
Oknum guru itu rupanya punya oerentasi seksual menyimpang, sehingga melakukan perbuatan percabulan kepadas sissa sejenis. Seorang guru SMP berinisial D di kabupaten Jombang, Jawa Timur,  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-laki berusia 14 tahun menggunakan modus ancaman video asusila.
 Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya dan melaporkan ke polisi pada 18 Desember 2025.
D menggunakan akun medsos palsu, menyaru sebagai perempuan. Ia memerangkap siswanya, dengan cara mengirimkan video mesum ke HP siswa yang menjadi targetnya.

Pelaku mulai menargetkan korban sejak 2024 saat korban kelas 7, dengan membuat akun media sosial palsu berpura-pura sebagai wanita untuk memancing korban mengirim video telanjang.

Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar datang ke rumah pelaku di Kecamatan Jombang, di mana pencabulan dilakukan berulang hingga Agustus 2025 dengan dalih bantuan tugas sekolah. Sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku mengajak nonton video porno.

 Korban diimingi bantuan tugas sekolah agar datang ke rumah pelaku, di mana diajak nonton porno bersama sebelum melakukan tindakan tidak senonoh  secara bergantian, setidaknya lima kali. 

Polisi menangkap D pada 1 Januari 2026 setelah penyelidikan, dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.  Saat ini hanya satu korban yang melapor, tapi polisi terbuka untuk laporan lain.

Kronologi Utama

  • 18 Desember 2025: Orang tua korban memeriksa ponsel anaknya, menemukan percakapan mencurigakan dengan pelaku, lalu melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

  • Desember 2025 – 31 Desember 2025: Polisi melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti seperti chat dan video asusila dari akun palsu pelaku, serta memeriksa saksi.

  • 1 Januari 2026: Berdasarkan bukti cukup, polisi meringkus tersangka D di rumahnya, Kecamatan Jombang.

  • Januari 2026 (awal): Tersangka diperiksa, mengakui perbuatan berulang sejak 2024 hingga Agustus 2025, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.

  • 4-7 Januari 2026: Polisi gelar konferensi pers, konfirmasi pasal hukum, dan buka peluang laporan korban lain; korban dapat pendampingan psikologis.

Nama pelaku dan korban dalam kasus ini tidak diungkap secara lengkap oleh polisi atau media resmi. Pelaku disebut sebagai guru SMP honorer berinisial D, usia sekitar 24-45 tahun (berdasarkan variasi laporan), sedangkan korban adalah murid laki-laki berusia 14 tahun tanpa inisial atau nama disebutkan.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UMKM Terancam Anjloknya Rupiah

16 Januari 2026 - 18:46 WIB

Drama 3,5 Jam Ressa di Depan Rumah Denada

16 Januari 2026 - 18:24 WIB

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Trending di News