Penulis: Gandung Kardiono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Sungguh nekat benar ibu rumah tangga berinisial RDN, 24, ditemani ibu dan anak kecilnya, menyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam tubuhnya, terjadi Senin 29 Desember 2025.
RDN bersama ibu dan anaknya bertemu dengan SPI, suaminya di kursi 14. Tampak SPI sungkem, kepada ibu mertuanya, lalu menggendong anaknya.
SPI duduk berdekatan dengan istrinya. Ia merogohkan tangannya, dan menyimpan barang oleh-oleh istrinya ke dalam sarungnya. Sabu seberat, 9,44 gram itu berhasil diterima suaminya bernama SPI, saat mereka berdua bertemu di ruang besuk.
Seluruh gerak gerik mereka sudah diketahui oleh petugas yang mematau lewat CCTV. Saat barang sudah di tangan suami, petugas segera menggeledah S, dan ditemukan bukti sabu itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RDN, petugas lapas menjelaskan bahwa sabu seberat 9,44 gram dibungkus dua plastik klip, dibalut lakban hitam, Benda haram itu dibungkus plastik dilakban dimasukan kondom, lalu diselipkan di lubang alat vital.
Petugas Lapas Mojokerto curiga setelah kunjungan karena gestur janggal RDN saat menggendong anaknya, sehingga dilakukan penggeledahan ulang pada suaminya yang menemukan barang di sarungnya.
Selanjutnya RDN harus menjalani pemeriksaan dan diberkas oleh ptugas LP, lalu dilaporkan dan ditahan di Polres Mojokerto muntuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,
Ternyata, RDN sudah 2 kali menyelundupkan sabu ke Lapas. Yang pertama berhasil, yakni pada Jumat (26/12/2025) sebanyak 5 gram sabu. Modusnya sama. Oleh SPI, sabu dikonsumsi dan diedarkan di dalam lapas.
Wanita itu adalah warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang membesuk suami, SPI, yang baru saja menjalani tahanan selama setahun dari divonis 8 tahun penjara karena kasus narkoba.
Kronologi Lengkap
-
Pagi hari, 29/12/2025 pukul 10.30 WIB: RDN tiba di Lapas Mojokerto bersama anak kecil dan ibunya untuk membesuk suaminya, napi S yang divonis 8 tahun penjara karena narkoba. Ia membawa nasi, es teh, dan kerupuk sebagai kedok.
-
Selama kunjungan: Petugas lapas sudah mendapat informasi intelijen tentang rencana penyelundupan, sehingga memantau ketat pasangan ini. Mereka menunjukkan gestur mencurigakan di ruang kunjungan.
-
Selesai kunjungan: Saat S akan kembali ke sel, petugas menggeledahnya dan menemukan sabu 9,44 gram di dalam sarungnya, dibungkus plastik klip, lakban hitam, dan kondom.
-
Penggeledahan RDN: RDN juga diamankan; sabu ternyata diselundupkan melalui vagina setelah dimasukkan kondom dan didorong dalam-dalam. Penggeledahan termasuk menyuruhnya jongkok, tapi awalnya tidak terdeteksi.
-
Pasca-penangkapan: Pasutri S dan RDN diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bersama barang bukti. S dipindah ke sel isolasi, sementara RDN ditahan di lapas.
Dilacak Darimana Sabu
Suami RDN berasal dari Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dan telah mendekam sekitar 1 tahun di lapas. Ide penyelundupan berasal dari S, dengan rencana pakai sendiri dan jual sabu di dalam lapas.
RDN telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bersama suaminya (napi SPI) dan barang bukti sabu seberat 9,44 gram.
RDN ditahan sementara di Lapas Mojokerto sambil menunggu proses hukum lebih lanjut oleh polisi, termasuk pengembangan untuk pemasok sabu berinisial P yang juga telah ditangkap.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas terhadap seluruh pelaku. **






