Menu

Mode Gelap

Nasional

Warsubi Lantik Pejabat Baru, Hartono dari Bapenda Digeser ke Bapperida Jombang

badge-check


					Bupati Jombang H Warsubi didampingi Sekda Agus Purnomo melantik pejabat baru di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto Perbesar

Bupati Jombang H Warsubi didampingi Sekda Agus Purnomo melantik pejabat baru di lingkungan Pemkab Jombang, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: kredonews.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Menjelang akhir tahun 2025, Bupati Jombang, Jawa Timur Warsubi melantik sekaligus mengukuhkan sejumlah pejabat eselon II B setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa 30 Desember 2025.

Pelantikan pejabat Pemkab Jombang tersebut berlangsung tertutup di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang sekitar pukul 09.30 WIB. Sejumlah pejabat tampak hadir dan merapat ke area pendopo sejak pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Purwanto, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh, serta Hartono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Selain itu, turut hadir pejabat struktural setingkat kepala bidang, kepala seksi, hingga pejabat fungsional. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak tiga pejabat eselon II B dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama.

Sementara itu, Hartono resmi dilantik menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.

Prosesi pelantikan pejabat Pemkab Jombang yang dipimpin langsung oleh Bupati Warsubi berlangsung kondusif dan tertib.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan pengukuhan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sebagaimana diatur dalam Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Regulasi tersebut mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

“Pelantikan ini adalah penegasan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas,” tegas Bupati Warsubi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Cekcok Lalu Lintas Pukul Bocah dan Rampas Kunci Motor, Polisi Jemput Inge Marita di Rumah Kerabat Pandaan

19 April 2026 - 13:13 WIB

Ngronggo Kediri Digemparkan Kejadian Penculikan Anak dan Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

19 April 2026 - 12:51 WIB

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sikat untuk SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

Trending di News