Penulis: Agung Sedayu|Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan rencana pemindahan ibu kota kabupaten sebagai langkah strategis penataan wilayah sekaligus penguatan ekonomi di bumi Majapahit.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota, Kamis (18/12/2025), di ruang Bappeda.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan penyesuaian melalui pemindahan ibu kota.
Saat ini pusat pemerintahan masih berada di wilayah kota, sehingga perlu dipindahkan agar benar-benar berada di Kabupaten Mojokerto.
Menurut Gus Barra, kebijakan ini bukan keinginan pribadi, melainkan aspirasi masyarakat dan gagasan para bupati sebelumnya.
Pemindahan diharapkan menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat ekonomi baru.
Ia menyoroti potensi belanja ASN yang sebagian besar beredar di kota, dengan perputaran mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun, sehingga daerah kehilangan peluang besar.
Meski diakui tidak mudah dan membutuhkan anggaran ratusan miliar rupiah, Pemkab Mojokerto telah meminta pendampingan KPK agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Bupati menegaskan proyek ini tidak terkait kepentingan tender tertentu dan pelayanan publik tetap merata, termasuk di wilayah utara sungai.
Ia berharap naskah akademis disusun komprehensif, berbasis data, mempertimbangkan kondisi wilayah, pertumbuhan penduduk, konektivitas, potensi ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah.**











