Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Polisi Megelang Menahan 4 Debt Collector dengan Tuduhan Menculik Ibu dan Anak sebagai Jaminan Cicilan Motor

badge-check


					Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menyebut mereka sebagai debt collector eksternal dari perusahaan leasing di Sleman, Yogyakarta, menjadikan ibu dan anak sebagai jaminan cicilan perlunasan cicilan motor di Magelang. Foto: Instgaram@lentera Perbesar

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menyebut mereka sebagai debt collector eksternal dari perusahaan leasing di Sleman, Yogyakarta, menjadikan ibu dan anak sebagai jaminan cicilan perlunasan cicilan motor di Magelang. Foto: Instgaram@lentera

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGELANG-  Petugas Resmob Polerasta Magelang meringkus empat debt collector  tersangka penculik ibu dan anak di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, terkait tunggakan angsuran kredit sepeda motor senilai Rp16 juta pihak lain.

Demikian penjelasan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, saat  memberikan keterangan resmi dalam kasus penculikan oleh debt collector di Tegalrejo, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2025.

Kejadian ini menima seorang ibu berinisial NR (44 tahun) dan anaknya AB (5 tahun), keduanya  merupakan kerabat debitur DR (22 tahun) dengan tunggakan delapan bulan cicilan motor kredit.

Kejadian bermula pada 28 November 2025 ketika empat debt collector (inisial JUR, II, SBM, YBF) menagih utang di rumah DR dan sepakat lunasi pada 1 Desember, tapi gagal.

Pada 3 Desember, setelah mediasi tak mencapai kesepakatan di Polsek Tegalrejo, empat debt colledotr itu  membawa paksa NR dan AB ke kontrakan di Depok, Sleman, Yogyakarta, sebagai jaminan selama dua hari.

Polresta Magelang menangkap empat tersangka pada 5 Desember 2025 pagi setelah keluarga melapor dengan bukti video. Korban diselamatkan, dan kasus ditangani sebagai penculikan dengan motif hutang piutang.

Tersangka diduga melanggar prosedur penagihan legal, yang seharusnya melalui fidusia di Polresta Sleman. Kasus ini viral di media sosial dan menyoroti praktik ilegal debt collector di Indonesia.

Kronologi

  • 28 November 2025: Tiga debt collector (II, JUR, YBF) mendatangi rumah debitur DR (22 tahun) untuk menagih tunggakan kredit motor Rp16 juta (8 bulan). Sepakat lunasi pada 1 Desember 2025.

  • 1 Desember 2025: Teman DR kirim bukti foto uang transfer, tapi DR tidak ada di rumah saat dikunjungi. Janji bertemu lagi di Malioboro pada 2 Desember gagal.

  • 3 Desember 2025, siang: Debt collector kembali ke rumah DR, bertemu ibu mertua NR (44 tahun) dan ajak mediasi ke Polsek Tegalrejo bersama anak NR (AB, 5 tahun).

  • 3 Desember 2025, pukul 21.00 WIB: Mediasi di Polsek buntu. Empat pelaku (tambah SBM) bawa paksa NR dan AB ke kontrakan di Kledokan, Depok, Sleman, Yogyakarta, sebagai “jaminan” utang selama 2 hari 1 malam.

  • 4 Desember 2025, malam: Keluarga dapat video korban dari pelaku dan segera laporkan ke polisi.

  • 5 Desember 2025, pukul 02.00 WIB: Polresta Magelang tangkap empat pelaku (JUR/33, II/30, SBM/35, YBF/25) di Sleman; korban diselamatkan tanpa luka fisik tapi alami trauma psikis.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2931

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News