Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun kepada Kakek Munasir, Curi 5 Ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran

badge-check


					Kakek Matsir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore Perbesar

Kakek Matsir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore

Penulis: Yoli Andi Purnomo    |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.  mengajukan tuntutan dua tahun penjara kepada seorang kakek  bernama Masir, 73 tahun, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh

Kasus bermula ketika Masir kedapatan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, yang dilindungi undang-undang. Ia menjual burung tersebut seharga Rp30 ribu per ekor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan lain.

Terdakwa ini disebut sudah tertangkap hingga keenam kalinya atas pelanggaran serupa dan pernah ditegur sebelumnya.

JPU menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman maksimal untuk pemikat burung di kawasan konservasi mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sidang tuntutan digelar pada 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Situbondo, dan selanjutnya memasuki tahap pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Masir menyatakan kliennya pasrah, tapi berharap keadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan usia lanjutnya.

Sidang tuntutan untuk kasus kakek Masir di Pengadilan Negeri Situbondo dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa digelar pada Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, kuasa hukum memohon keringanan dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi ekonomi Masir, serta menyatakan tidak ada kerugian negara yang signifikan.

Hingga 12 Desember 2025, sidang masih berlangsung menuju putusan hakim, setelah agenda tuntutan dan pembelaan selesai. Humas PN Situbondo mengonfirmasi proses lanjut ke tahap vonis.

Burung Cendet

Burung cendet, juga dikenal sebagai bentet kelabu atau pentet, merupakan spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach.

Burung ini populer di kalangan pecinta kicauan karena suara nyaring, variatif, dan kemampuan menirukan suara burung lain atau lingkungan sekitar.

Tubuh cendet berukuran sedang, panjang 20-25 cm, dengan ciri khas kepala abu-abu bergaris hitam seperti topeng di sekitar mata, dada putih keabu-abuan, serta punggung cokelat kemerahan.

Ekor panjang dan ramping membuatnya mudah dikenali, sementara paruh kuat serta kaki bercakar tajam mendukung sifat predatornya.

Cendet hidup di daerah terbuka seperti hutan semak, perkebunan, persawahan, padang rumput, dan pekarangan hingga ketinggian 1.600 mdpl.

Penyebarannya meliputi Asia Selatan hingga Tenggara, termasuk Indonesia (Jawa, Sumatra, Madura), India, Cina, Malaysia, dan Filipina.

Sebagai predator oportunis, cendet memakan serangga seperti jangkrik, belalang, ulat, serta kadang kadal kecil atau burung mungil, sering bertengger di pohon tinggi untuk mengintai mangsa.

Di Indonesia, varian seperti cendet Jawa, Madura, dan Sumatra dikenal dengan mental fighter kuat, populer untuk lomba kicau. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Trending di News