Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun kepada Kakek Munasir, Curi 5 Ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran

badge-check


					Kakek Matsir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore Perbesar

Kakek Matsir, 72, diajukan ke meja hijau karena kedapatan mengambil 5 ekor burun Cendet spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach. Foto: Kolase/ instagram@situbondo_explore

Penulis: Yoli Andi Purnomo    |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SITUBONDO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.  mengajukan tuntutan dua tahun penjara kepada seorang kakek  bernama Masir, 73 tahun, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh

Kasus bermula ketika Masir kedapatan menangkap lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, yang dilindungi undang-undang. Ia menjual burung tersebut seharga Rp30 ribu per ekor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan lain.

Terdakwa ini disebut sudah tertangkap hingga keenam kalinya atas pelanggaran serupa dan pernah ditegur sebelumnya.

JPU menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukuman maksimal untuk pemikat burung di kawasan konservasi mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sidang tuntutan digelar pada 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Situbondo, dan selanjutnya memasuki tahap pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Masir menyatakan kliennya pasrah, tapi berharap keadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan usia lanjutnya.

Sidang tuntutan untuk kasus kakek Masir di Pengadilan Negeri Situbondo dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa digelar pada Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, kuasa hukum memohon keringanan dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi ekonomi Masir, serta menyatakan tidak ada kerugian negara yang signifikan.

Hingga 12 Desember 2025, sidang masih berlangsung menuju putusan hakim, setelah agenda tuntutan dan pembelaan selesai. Humas PN Situbondo mengonfirmasi proses lanjut ke tahap vonis.

Burung Cendet

Burung cendet, juga dikenal sebagai bentet kelabu atau pentet, merupakan spesies burung pemangsa kecil dari famili Laniidae dengan nama ilmiah Lanius schach.

Burung ini populer di kalangan pecinta kicauan karena suara nyaring, variatif, dan kemampuan menirukan suara burung lain atau lingkungan sekitar.

Tubuh cendet berukuran sedang, panjang 20-25 cm, dengan ciri khas kepala abu-abu bergaris hitam seperti topeng di sekitar mata, dada putih keabu-abuan, serta punggung cokelat kemerahan.

Ekor panjang dan ramping membuatnya mudah dikenali, sementara paruh kuat serta kaki bercakar tajam mendukung sifat predatornya.

Cendet hidup di daerah terbuka seperti hutan semak, perkebunan, persawahan, padang rumput, dan pekarangan hingga ketinggian 1.600 mdpl.

Penyebarannya meliputi Asia Selatan hingga Tenggara, termasuk Indonesia (Jawa, Sumatra, Madura), India, Cina, Malaysia, dan Filipina.

Sebagai predator oportunis, cendet memakan serangga seperti jangkrik, belalang, ulat, serta kadang kadal kecil atau burung mungil, sering bertengger di pohon tinggi untuk mengintai mangsa.

Di Indonesia, varian seperti cendet Jawa, Madura, dan Sumatra dikenal dengan mental fighter kuat, populer untuk lomba kicau. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri PU Dody Hanggodo Ngamuk di Hari May Day: Tujuh Pejabat Eselon Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:17 WIB

Tiga Kali Aksi Pencurian di Masjid, Musala dan Kuburan, Warga Sukopinggir Gudo Jombang Resah

2 Mei 2026 - 11:42 WIB

Longsor Besar Timbun Terowongan Proyek PLTA Upper Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:24 WIB

Meriah Acara May Day di Jombang: Senam Pagi, Hiburan dan Pembagian Doorprize

2 Mei 2026 - 09:44 WIB

Per 1 Mei 2026: Pertamina Tahan Harga, BP Naikkan Diesel

1 Mei 2026 - 20:33 WIB

Permenaker 7/2026: Outsourcing Kini Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

1 Mei 2026 - 18:56 WIB

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:34 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Trending di News