Menu

Mode Gelap

Nasional

Bupati Mojokerto: Jadilah PPPK yang Berintegritas Bukan hanya Beridentitas

badge-check


					Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Dok.Diskominfo Perbesar

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Dok.Diskominfo

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Bertempat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin (8/12/2025), ribuan pegawai menghadiri penyerahan,

Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Sebanyak 2.975 pegawai resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, menandai penyelesaian tahap penting dalam penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan dipimpin Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra.

Acara diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo.

Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut berlandaskan beberapa regulasi nasional, termasuk UU ASN 2023 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Diserahkannya Petikan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian,

menjadi titik awal dimulainya hubungan perjanjian kerja, serta menjadi dasar bagi PPPK Paruh Waktu

untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan unit kerja yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Amat menjelaskan bahwa jumlah yang diangkat terdiri atas 598 guru, 485 tenaga kesehatan, dan 1.892 tenaga teknis.

“Setelah dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Bapak Bupati Mojokerto, semua PPPK Paruh Waktu yang diangkat dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi Segaran menggunakan akun masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menyebut pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini

sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah lama menjadi tantangan pemerintah daerah.

“Dengan dikeluarkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, hal tersebut menjadi solusi untuk mengakomodasi pegawai non-ASN

yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 tahap I maupun tahap II untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Bupati Albarra juga memaparkan bahwa dari total usulan 2.982 formasi, terdapat tujuh peserta yang mengundurkan diri dan meninggal, sehingga jumlah final yang diproses menjadi 2.975 orang.

“Era sekarang adalah era kinerja. Siapa pun yang tidak disiplin, tidak menunjukkan etos kerja yang baik,

atau tidak memberikan pelayanan maksimal, tentu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah.

Sebaliknya, siapa pun yang bekerja sepenuh hati akan kami hargai, kami prioritaskan, dan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan- kepegawaian ke depan,” ungkapnya.

“Jadilah PPPK yang berintegritas, bukan PPPK yang hanya beridentitas.

Panjenengan semua bagian penting dari jalannya roda pemerintahan ini.

Oleh karena itu, saya minta bersama-sama menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Tunjukkan dengan kerja yang baik dan disiplin,” tutupnya .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Bulog Mau Luncurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg, Warga RI Bisa Beli Banyak

2 April 2026 - 17:30 WIB

Harga Pupuk Urea Global Menggila, Indonesia Aman?

2 April 2026 - 17:15 WIB

Inflasi Jatim Maret 2026 Tembus 0,39 Persen, Surabaya Terendah

2 April 2026 - 17:02 WIB

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

1 April 2026 - 16:39 WIB

Harga Keekonomian Pertamax Rp14.960 Jika Tak Ditahan

1 April 2026 - 16:28 WIB

April 2026, Harga Emas Antam Langsung Naik Tinggi

1 April 2026 - 16:16 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Isu Kenaikan BBM: Pertamina Buka Suara Soal Harga 1 April 2026

31 Maret 2026 - 20:33 WIB

Trending di Nasional