Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Polres Jombang telah mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembuangan limbah ayam di Jembatan Ploso Lama, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kemudian menyerahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Penangkapan dilakukan sehari setelah video pembuan sampah limbah ayam potong itu viral di Jombang. Insiden ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terekam video drone warga berinisial ZA yang menunjukkan empat pria menggunakan pikap putih membuang puluhan kantong plastik berisi limbah ke Sungai Brantas.
Pelaku bernama Jiman, warga Kecamatan Plandaan, mengaku membeli limbah dari Kecamatan Mojo, Lamongan, dan membuangnya berulang kali saat warga lengah.

Kepedulian warga sekitar Polos layak diacungi jempol, ketika berhasil menangkap gambar lewat video dan foto, aksi pembuangan limbah secara liar dari atas jembatan Brantas, Ploso, Jombang, 1 Desember 2025. Foto: Dok/net
Aksi dimulai pukul 16.00-17.00 WIB, dengan pelaku datang dari Kecamatan Tembelang, membuang kantong limbah berisi potongan ayam, bulu, dan cairan darah ke sungai.
DLH di bawah Kepala Miftahul Ulum telah mengidentifikasi limbah sebagai hasil industri pemotongan ayam melalui pemeriksaan sampah tersangkut dan wawancara warga, serta berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk proses lanjutan.
Sanksi akan dimulai dari administratif sesuai Perda Jombang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, setelah Polres menyerahkan hasil pemeriksaan Jiman.
Pelaku utama pembuang limbah ayam di Jembatan Ploso, Jombang, diidentifikasi bernama Jiman, 41, warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yang sudah dimintai keterangan oleh Polres Jombang.
Ia mengaku membeli limbah dari rumah pemotongan ayam (RPA) di Kecamatan Mojo, Lamongan, dengan kesepakatan membuangnya sendiri demi harga murah, dan membuang sekitar tujuh kantong plastik ke Sungai Brantas, 1 Desember 2025.
Pelaku pembuang limbah ayam di Jembatan Ploso, Jombang, adalah Jiman (41), warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Jiman mengaku membeli limbah dari Kecamatan Mojo, Lamongan, berupa darah ayam, sisik, ceker, dan kotoran ayam, lalu membuang 12 plastik ke Sungai Brantas pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia diperiksa Satreskrim Polres Jombang di bawah AKP Dimas Robin Alexander, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi, sementara polisi mendalami motif dan dugaan pembuangan berulang. **






