Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming yang disebut mengalir ke PBNU hingga mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya diketahui, Maming telah dijatuhi hukuman atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), eks Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan TPPU yang menjerat Maming.
“Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya,” sambungnya.
Untuk melengkapi penelusuran, KPK berencana meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Sebelumnya, beredar laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 yang disusun KAP Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Diketahui, pada periode itu, rekening Bank Mandiri PBNU berada di bawah pengendalian Maming selaku Bendahara Umum PBNU.
Rekening tersebut memiliki specimen tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri.**











