Menu

Mode Gelap

Nasional

Wakil Bupati Mojokerto, Rizal kunjungi PT Rajawali terkait Pengawasan Mesin Pelinting Rokok

badge-check


					Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, mewakili Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra. Dok.Diskominfo Perbesar

Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, mewakili Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra. Dok.Diskominfo

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto lakukan pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok untuk memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau.

Pengawasan yang merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 itu dilakukan di PT Rajawali Sumber Rejeki, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, pada Selasa pagi (2/12/2025).

Wakil Bupati Mojokerto, M. Rizal Octavian, mewakili Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra.

Pemeriksaan dilakukan bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono, menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal,” ujar Noerhono.

Ia menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.

Kegiatan ini juga menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2025, dengan pagu Rp15 juta yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Mojokerto untuk pengawasan semester pertama dan kedua.

M. Rizal Octavian, menyampaikan bahwa industri hasil tembakau memiliki posisi penting dalam perekonomian daerah.

Tak hanya menyerap ribuan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Kabupaten Mojokerto melalui dana bagi hasil cukai.

“Tercatat ada 3.618 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Selain itu, daerah menerima DBHCHT mencapai Rp37,28 miliar,” ungkap Rizal.

Kabupaten Mojokerto memiliki sembilan industri hasil tembakau, termasuk pabrik sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan industri vape.

PT Rajawali Sumber Rejeki menjadi satu-satunya pabrik SKM di wilayah tersebut sehingga pengawasan mesin pelinting di industri ini menjadi prioritas.

Wabup Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo serta Disperindag Provinsi Jawa Timur yang mendampingi pengawasan.

Selain itu, ia mengapresiasi PT Rajawali Sumber Rejeki yang dinilai telah berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Saya mengimbau kepada PT Rajawali Sumber Rejeki agar meregister dan menggunakan mesin pelintingnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal.

Kegiatan pengawasan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area produksi PT Rajawali Sumber Rejeki, termasuk unit mesin pelinting rokok yang menjadi objek pemeriksaan.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buruh soal Imbauan WFH: Beban Biaya Perusahaan Pindah ke Pekerja

3 April 2026 - 20:37 WIB

BNI Tutup Layanan Internet Banking 21 April, Ini Alternatifnya

3 April 2026 - 20:26 WIB

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

3 April 2026 - 20:14 WIB

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Bulog Mau Luncurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg, Warga RI Bisa Beli Banyak

2 April 2026 - 17:30 WIB

Harga Pupuk Urea Global Menggila, Indonesia Aman?

2 April 2026 - 17:15 WIB

Inflasi Jatim Maret 2026 Tembus 0,39 Persen, Surabaya Terendah

2 April 2026 - 17:02 WIB

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

1 April 2026 - 16:39 WIB

Harga Keekonomian Pertamax Rp14.960 Jika Tak Ditahan

1 April 2026 - 16:28 WIB

Trending di Nasional